Gosip Selebritis
Barang Bukti 16 Gram Ganja, Dapatkah Dwi Sasono Direhab? Ini Aturannya
Suami dari Widi Mulia ini diringkus di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 lalu
- kelompok kodein : 72 gram
3. Surat uji laboratorium positif menggunakan narkotika berdasarkan permintaan penyidik
4. Perlu surat keterangan dari dokter jiwa/psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh hakim
5. Tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap narkotika
Sekarang, apakah Dwi Sasono memenuhi syarat untuk memperoleh keputusan hakim berupa rehabilitas?
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa barang bukti pecandu narkotika jenis ganja maksimal adalah 5 gram.
Sementara itu Dwi Sasono memiliki barang bukti ganja seberat 16 gram.
Ya, tapi tentu saja segalanya tergantung hasil penyidikan polisi serta bukti-bukti lain yang diperoleh polisi, dan bagaimana keputusan hakim.
DWI SASONO: Saya Ingin Sembuh
Sementara itu, Dwi Sasono merasa bukan penjahat karena terlibat kasus narkotika.
"Saya memang memakai (ganja). Saya ketergantungan. Saya salah. Saya bukan orang jahat. Saya bukan pengedar. Saya bukan penipu. Saya bukan kriminal," ucap Dwi Sasono.
Dwi Sasono mengaku sebagai korban peredaran narkotika yang menjadi musuh negara.
"Saya korban, saya ingin sembuh, saya ingin segera pulang kembali ke rumah bertemu keluarga," kata Dwi Sasono dengan suara bergetar.
Dwi Sasono menyampaikan ke semua orang yang masih mengonsumsi narkotika untuk segera berhenti.
"Untuk semua orang yang masih pakai atau masih nyimpen (narkoba), lebih baik stop sekarang, jangan nunggu sampai tertangkap. Lebih baik kita mulai hidup sehat," ujar Dwi Sasono.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Barang Buktinya 16 Gram Ganja, Dapatkah Dwi Sasono Direhab? Ini Aturannya