Modus Latihan Kendarai Motor, Napi Asimilasi di Tulungagung ini Perkosa Anak Kekasih
Mantan narapidana kasus pencabulan yang bebas karena program asimilasi di Tulungagung kembali ditangkap karena kasus yang sama.
Penulis: tidakada008 | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
POSBELITUNG.CO -- Seolah tak jera, mantan narapidana ( napi ) kasus pencabulan yang bebas karena program asimilasi di Tulungagung kembali ditangkap karena kasus yang sama.
Ironisnya lagi, korban yang dicabulinya adalah anak dari pacar dia sendiri.
Adapun tersangka bernama Muhyanto itu mencabuli anak di bawah umur, yang tak lain adalah putri kandung dari calon istrinya.
Muhyanto (51) pria asal Dusun Rowo Agung, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung, mencabuli siswi kelas 6 SD berusia 12 tahun.
Kepala UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, mengatakan, Muhyanto memang menjalin asmara dengan ibu korban.
Usai bebas dari Lapas, pria 51 tahun itu berkenalan dengan Z, seorang ibu tunggal.
• Update Terbaru Kartu Prakerja Gelombang 4 dan Cara Unggah Ulang Foto KTP dan Swafoto dengan KTP
Seiring waktu, hubungan mereka kian dekat dan menjalin hubungan asmara.
Keduanya pun sepakat untuk menikah.
Namun karena pandemi Covid-19, niat mereka pun tertahan dan tidak bisa melangsungkan pernikahan.
“Karena tidak bisa menikah, si tersangka ini tinggal di rumah ibu korban yang ada di Kecamatan Ngunut,” ungkap Retno, Sabtu (30/5/2020).
Tinggal Bersama dan Diusir Warga
Rencana pernikahan tertunda, Muhyanto dan Z pun akhirnya tinggal bersama.
Karena dianggap kumpul kebo, pasangan ini diusir oleh warga sekitar.
• Pemerintah Aceh Protes, Aplikasi Berjudul KItab Suci Aceh di Play Store Buat Resah Warga
Muhyanto, Z dan korban kemudian pindah ke sebuah rumah kos di desa yang sama.