Kemendikbud Terbitkan 19 Syarat New Normal di Sekolah, Posisi Duduk Antar Siswa Minimal 1,5 Meter

Pada bulan Juni 2020, dijadwalkan Indonesia akan melakukan new normal di beberapa sektor, salah satunya adalah sektor pendidikan.

Kolase Suryamalang.com, Tribunnews.com
Ilustrasi situasi new normal tahun ajaran baru 2020 di sekolah, saat pandemi corona. 

POSBELITUNG.CO -- Pada bulan Juni 2020 ini, dijadwalkan Indonesia akan melakukan new normal di beberapa sektor, salah satunya adalah sektor pendidikan.

Adapun Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menyebut panduan new normal di bidang pendidikan masih dibahas oleh kementerian terkait.

Muhadjir menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo ( Jokowi )  meminta agar tidak terburu-buru menentukan panduan new normal yang akan diterapkan di sekolah.

Berkaitan hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merumuskan 19 item terkait kebijakan new normal bagi lembaga pendidikan.

Pemerintah memilih langkah menerapkan new normal sebagai upaya membangkitkan kembali produktivitas masyarakat Indonesia yang sempat surut.

Ariel NOAH dan Najwa Shihab Kompak Saat Ramai Oplas, Sama-sama Pamer Foto Viral Versi Anime ini

Hal itu juga bertujuan untuk menopang kestabilan ekonomi nasional Indonesia agar tidak semakin terpuruk.

Berikut ini 19 item tersebut:

1. Proses Skrining Kesehatan

Guru dan karyawan sekolah dengan obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru dan pembuluh darah, kehamilan, kanker, atau daya tahan tubuh lemah atau menurun, tidak disarankan untuk mengajar/bekerja di sekolah.

Golongan-golongan tersebut dapat diberikan opsi Work From Home (WFH).

2. Skrining Zona Lokasi

Skrining zona lokasi tempat tinggal melakukan identifikasi zona tempat tinggal guru dan karyawan.

Jika tinggal di zona merah disarankan bekerja di lokasi sekolah dekat tempat tinggalnya.

Video Klip Lagu Kekeyi Dihapus, Nama Rinni Wulandari Disebut di Youtube, Begini Penjelasannya

3. Lakukan Tes Covid-19

Tes disarankan dengan metode RT-PCR sesuai standar WHO.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved