Ruben Onsu dan Jordi Onsu Masih Bisa Gunakan Nama Geprek Bensu, Ini Alasannya
Sertifikat yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI untuk Geprek Bensu dibatalkan.
POSBELITUNG.CO - Ruben Onsu dan Jordi Onsu akan tetap gunakan nama dagang Geprek Bensu, tanpa diharuskan untuk menutup gerai yang sudah ada di sejumlah daerah
Hal ini dikatakan Kuasa Hukum Pihak Geprek Bensu, Minola Sebayang, terkait kliennya yakni Ruben Onsu dan Jordi Onsu akan tetap gunakan nama dagang tersebut tanpa diharuskan untuk menutup gerai.
Pegenasan ini disampaikannya dalam tayangan video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Sabtu (13/6/2020).
Terkait polemik penggunaan nama Bensu dalam merek dagang, Minola memberikan penjelasan ini
Ditemui di kantornya, baik Ruben dan Jordi masih bisa menggunakan nama Bensu atau Geprek Bensu dalam bisnis mereka.
Meskipun gugatan yang diajukan oleh Ruben terkait penggunaan nama Bensu dibatalkan oleh mahkamah agung.
Sehingga penggunaan nama dan logo Geprek Bensu seperti yang sekarang ini sudah diketahui banyak pihak tidak diperbolehkan untuk digunakan lagi.
Minola menyebutkan, sertifikat yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI untuk Geprek Bensu dibatalkan.
"Kalau misalnya dibatalkan jadi artinya penggunaan nama Geprek Bensu dengan logonya itu tidak boleh digunakan," terang Minola.
"Karena sertifikatnya yang dikeluarkan oleh DJKI agar kami diizinkan untuk menggunakan tulisan dan logo seperti itu sudah dibatalkan," tambahnya.
Minola mengatakan, pihak Jordi dan Ruben juga tidak akan lagi menggunakan tulisan dan logo Geprek Bensu seperti yang sekarang ini.
Tetapi yang jelas, bisnis ayam geprek milik Ruben dan Jordi akan tetap menggunakan nama Geprek Bensu namun dengan format yang berbeda.
Dalam polemik ini, Minola menyebutkan Jordi dan Ruben tidak perlu sampai menutup gerai mereka yang sudah tersebar di berbagai daerah.
Mereka hanya perlu untuk menurunkan semua benda atau hal yang terkait dengan logo dan format tulisan Geprek Bensu lama.