Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin Divonis Hukuman Mati, Sedangkan 2 Eksekutor yang Disewanya Beda
Aulia Kesuma, pelaku kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana, divonis hukuman mati
Ia hanya menatap layar dan mencopot headset setelah vonis selesai dibacakan.
Vonis hukuman mati ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin hari ini.
"Mengadili menyatakan bahwa Terdakwa I Aulia Kesuma dan Terdakwa II Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, saat membacakan surat putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin, dilansir Tribunnews.
"Mengadili terhadap Terdakwa I Aulia Kesuma dan Terdakwa II Geovanni Kelvin."
"Masing-masing pidana hukuman mati," tambahnya.
• Nadiem Larang Kegiatan Kerumunan Sekolah di Tengah Corona, Aktivitas Kantin, Olahraga hingga Eksul
Lebih lanjut, Aulia dan Geovanni dinilai telah melakukan perbuatan yang tak manusiawi, sadis, dan tidak beradab.
Bahkan, di akhir pembacaan vonis, Suharno menyatakan tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin.
"Menimbang perbuatan terdakwa sangat tercela dan tidak manusiawi."
"Perbuatan terdakwa sangat sadis dan tidak berperi kemanusiaan dan perbuatan terdakwa membuat kesedihan keluarga korban."
"Hal meringankan tidak ada," tandas dia.
Kronologi Kasus Pembunuhan Berencana

Dikutip Kompas.com, Aulia Kesuma berencana membunuh Pupung Sadili dan Dana pada Agustus 2019 karena merasa sakit hati.
Ia mengaku harus banting tulang sendirian untuk memenuhi kebutuhan keluarga, sementara Pupung tak memiliki pekerjaan sejak mereka menikah pada 2011.
Tak hanya itu, Pupung dan Aulia kerap bertengkar hal sepele, seperti mempermasalahkan pergaulan Dana.
Masalah lainnya muncul saat Aulia memutuskan berutang ke bank pada 2013.