Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin Divonis Hukuman Mati, Sedangkan 2 Eksekutor yang Disewanya Beda

Aulia Kesuma, pelaku kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana, divonis hukuman mati

Facebook Aulia Kesuma / TRIBUNNEWS Jeprima
Aulia Kesuma divonis hukuman mati dalam sidang putusan yang digelar Senin (15/6/2020) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Pupung Sadili dan M Adi Pradana. 

Utang senilai Rp 10 miliar itu digunakan untuk membuka usaha restoran.

Namun, di tengah jalan, Aulia Kesuma merasa keberatan harus membayar cicilan sebesar Rp 200 juta per bulan.

Tak hanya itu, Pupung disebut Aulia tak bersedia menanggung cicilan itu.

Aulia pun mengusulkan agar rumah Pupung di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dijual untuk melunasi utangnya.

Tapi, Pupung Sadili tak setuju hingga akhirnya Aulia dan anak kandungnya, Geovanni Kelvin, menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa sang suami.

Pupung dan Dana dibunuh menggunakan 30 butir obat tidur di rumahnya.

Keduanya kemudian dibawa ke Sukabumi untuk dibakar di dalam mobil.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim, Kompas.com/Walda Marison)

Berita ini telah terbit di TRIBUNNEWS.COM berjudul Aulia Kesuma dan Anaknya Divonis Hukuman Mati, Sedangkan 2 Eksekutor yang Disewanya Bernasib Beda

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved