Pengacara Aulia Kesuma Desak Hukuman Mati Dihapus, Firman: Kami Bakal Surati Komisi III DPR & Jokowi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis mati dua terdakwa kasuspembunuhan berencana, yaitu Aulia Kesuma dan anaknya, Geovanni K

KOMPAS.COM/WALDA MARISON
Aulia Kesuma (kiri) dan Geovanni Kelvin 

Demikian disampaikan Kuasa Hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, Firman Candra saat ditemui usai sidang putusan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

"Kita akan melakukan upaya karena terus terang ini masih panjang. Kita sudah diskusi dengan terdakwa 1 dan terdakwa 2. Kita akan melakukan upaya hukum berikutnya di Indonesia yang telah disediakan," kata Firman.

Firman menuturkan kliennya akan melakukan berbagai upaya hukum tertinggi di Indonesia.

Bahkan apabila semuanya masih buntu, mereka akan meminta bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan grasi.

Selesaikan Sengketa, Pihak I Am Geprek Bensu Izinkan Ruben Pakai Nama Geprek Bensu, Ada Syaratnya

"Kami ingin naik banding, kasasi, PK dan terakhir kita akan minta grasi ke presiden Indonesia. Karena ini (hukuman mati, Red) sudah bertentangan dengan deklarasi universal tentang hak asasi manusia. Kami berharap hukuman mati bisa dihapuskan," katanya.

(*/ Igman Ibrahim)

Berita ini telah terbit di TRIBUNNEWS.COM berjudul Pengacara Aulia Kesuma Bakal Surati Komisi III DPR dan Jokowi, Desak Hukuman Mati Dihapus

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved