Begini Kata Staf Presiden soal Penyerang Novel Dituntut 1 Tahun, Penusukan Wiranto Dituntut 16 Tahun
Tuntutan jaksa terhadap dua polisi penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Novel Baswedan mengundang pertanyaan banyak orang di negeri in
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan banyak kasus serangan lewat air keras yang berujung pada kematian.
Oleh karena itu, Novel menilai aksi serangan itu setidaknya harus dijerat dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 53 tentang percobaan pembunuhan berencana, sebagai pasal primernya.
Namun nyatanya, saran dari Novel ini tak digubris.
Pasal subsider yang diusulkan Novel diterima, yakni pasal 355 ayat 2 juncto 356 tentang penganiayaan berat.
Novel menggolongkan serangan kepadanya juga sebagai penganiayaan paling lengkap.
"Penganiayaan itu berencana, penganiayaan itu berat, akibatnya juga luka berat, dan dilakukan dengan pemberatan karena saya sebagai aparatur yang bekerja dalam hal ini aparat penegak hukum di KPK," kata Novel dalam diskusi daring, Senin (15/6/2020).
(Tribunnews.com/Ilham/taufik/Glery)
Berita ini telah terbit di TRIBUNNEWS.COM berjudul Penyerang Novel Dituntut 1 Tahun, Penusukan Wiranto Dituntut 16 Tahun, Ini Kata Staf Presiden