Fadli Zon di ILC Tolak RUU HIP yang Kini Jadi Kontroversi: Abaikan Tap MPRS Nomor 25 soal Komunisme

Di ILC, Fadli Zon Tolak RUU HIP yang Kini Jadi Kontroversi: Abaikan Tap MPRS Nomor 25 soal Komunisme

channel Youtube Indonesia Lawyers Club
Melalui channel YouTube Indonesia Lawyers Club pada Selasa (16/6/2020), Fadli Zon mengatakan bahwa RUU HIP itu mengabaikan Tap MPR nomor 25 tahun 1966. 

POSBELITUNG.CO -- Belakangan ini Rancangan Undang-undang ( RUU ) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menuai kontroversi di masyarakat.

Banyak yang tidak setuju dengan RUU HIP tersebut termasuk satu di antara anggota DPR, Fadli Zon.

Dilansir TribunWow.com (tribunnewsnetwork) dari channel YouTube Indonesia Lawyers Club pada Selasa (16/6/2020), Fadli Zon mengatakan bahwa RUU HIP itu mengabaikan Tap MPR nomor 25 tahun 1966.

Adapun TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1996 mengatur tentang larangan ajaran komunisme/marxisme.

Padahal. Tap MPRS merupakan hukum mengenai peraturan perundang-undangan yang mengikat yang tak bisa dicabut.

8 Fakta F, si Cewek Cantik Layani Pria Hidung Belang di Kamar Kos, Sehari 4 Pria Masuk Masih Kuat

"RUU HIP ini sudah mengabaikan Tap MPRS nomor 25 tahun 66 tentang pelarangan komunisme, pembubaran PKI dan lain-lain."

"Padahal ini adalah satu tap MPRS yang sangat penting apalagi berbicara tentang sebuah ideologi," ujar Fadli.

Melalui channel YouTube Indonesia Lawyers Club pada Selasa (16/6/2020), Fadli Zon mengatakan bahwa RUU HIP itu mengabaikan Tap MPR nomor 25 tahun 1966. (channel Youtube Indonesia Lawyers Club)
Melalui channel YouTube Indonesia Lawyers Club pada Selasa (16/6/2020), Fadli Zon mengatakan bahwa RUU HIP itu mengabaikan Tap MPR nomor 25 tahun 1966. (channel Youtube Indonesia Lawyers Club)

Menurut Fadli dalam Tap MPRS juga sudah jelas bahwa ajaran komunisme itu dilarang.

"Karena kalau kita lihat Tap MPRS nomor 25 tahun 66 itu kalimat pembukanya saja di dalam poin-poin pertamanya itu menjelaskan faham dan ajaran komunisme bertentangan dengan Pancasila."

"Itu jelas itu verbatim kira-kira seperti itu," ungkap dia.

Menurut Fadli, tidak dilibatkannya TAP MPRS nomor 25 itu menimbulkan kecurigaan.

"Masak satu tap MPRS yang tadi disebutkan saudara Basarah berlaku tetapi tidak dicantumkan sebagai konsideran di RUU HIP ini."

"Kita sama-sama tahulah perdebatan, meskipun saya tidak ikut debat di situ tetapi ada kolega-kolega yang berdebat di sana termasuk mempermasalahkan kenapa Tap MPRS ini tidak dimasukkan, ini menimbulkan sebuah kecurigaan," jelas Fadli.

Kabar Gembira, Temuan Awal, Obat Dexamethasone Efektif Selamatkan Pasien Covid-19, Ini Buktinya

Lihat videonya mulai menit ke-4:20:

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved