Fadli Zon di ILC Tolak RUU HIP yang Kini Jadi Kontroversi: Abaikan Tap MPRS Nomor 25 soal Komunisme
Di ILC, Fadli Zon Tolak RUU HIP yang Kini Jadi Kontroversi: Abaikan Tap MPRS Nomor 25 soal Komunisme
Yasonna Laoly Sebut Pemerintah Tunda RUU HIP
Pemerintah memberikan kesempatan kepada DPR untuk mendapatkan masukan dari masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Oleh karena itu pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan aturan yang diinisiasi oleh lembaga legislatif itu.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6/2020).
"Pemerintah seperti disampaikan menunda, memberikan kesempatan pada teman-teman DPR untuk kembali mendengar masukan-masukan dari masyarakat," ujar Yasonna.
Yasonna berharap DPR dapat menerima masukan dari masyarakat perihal RUU HIP tersebut.
Selanjutnya, kata Yasonna, akan tetap ada prosedur yang harus dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan bersama DPR.
• Cerita Istri PNS yang Suaminya Ketahuan Bercinta Sampai Mulut Berbusa: Pernah Bertemu, Mereka Ngotot
"Nanti secara resmi berdiskusi dan berkomunikasi dengan DPR tentang langkah-langkah, prosedur," kata Yasonna.

Selain itu, Yasonna meminta masyarakat bisa kembali tenang agar dapat melihat substansi keputusan pemerintah dengan baik.
Sebab, TAP MPRS XXV/1966 tentang larangan ajaran komunisme/marxisme tetap berlaku.
"Jadi sebetulnya permasalahan di situ boleh kita katakan tidak perlu dikhawatirkan lagi, termasuk mengenai Pancasila yang mana itu ada di pembukaan UUD 1945," tegas Yasonna.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU HIP.
"Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya," ujar Mahfud dikutip dari akun Twitter-nya, Selasa (16/6/2020).
Mahfud mengatakan, pemerintah meminta DPR, sebagai pengusul RUU HIP, untuk lebih banyak menyerap aspirasi masyarakat.