Dituntut 16 Tahun, Penusuk Wiranto Tak Terima: Saya Tidak Terbukti Melakukan Tindak Pidana Terorisme

Lewat video conference Abu Rara mendapatkan urutan pertama untuk membacakaan pledoi atau pembelaan atas kasus hukum yang menjeratnya.

istimewa
Detik-detik Menteri Wiranto ditusuk orang tak dikenal saat di Pandeglang, Banten 

POSBELITUNG.CO--Syahrial Alamsyah alias Abu Rara terdakwa kasus penusukan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto tidak terima dikenakan pasal tindak pidana terorisme.

Hal tersebut diungkapkan Abu Rara dalam sidang pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (17/6/2020).

Lewat video conference Abu Rara mendapatkan urutan pertama untuk membacakaan pledoi atau pembelaan atas kasus hukum yang menjeratnya.

Dalam video terlihat Abu Rara memakai baju tahanan oranye duduk di sebuah ruangan di rumah tahanan khusus terorisme di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Sementara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Abu Rara diwakili kuasa hukumnya Kamsi.

Dalam pledoinya, Abu Rara mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa.

Perkara Ayam Geprek, Ruben Onsu Ogah Ganti Nama, Pengacara: Orang Lain Berpikir Kita yang Ndompleng

Ia tidak terima dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 16 juncto Pasal 16A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Saya sama sekali tidak terbukti melakukan pemufakatan jahat. Sehingga saya tidak terbukti melakukan tindak pidana terorisme," kata Abu Rara dalam sidang yang digelar Kamis siang.

Kuasa hukum Abu Rara, Kamsi mengatakan kepada hakim bahwa kliennya meminta agar hakim tidak menghukumnya dengan pasal tindak pidana terorisme.

Ia mengaku hanya terlibat dalam Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Pledoi Abu Rara pun ditanggapi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada tanggapannya jaksa mengaku tetap dengan dakwaan awal yakni menuntut Abu Rara denga Pasal 15 juncto Pasal 16 juncto Pasal 16A Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dimana Abu Rara dituntut 16 tahun penjara karena perbuatannya di Menes, Pandegelang, Banten 10 Oktober 2019 lalu.

"Kami menolak pembelaan dan tetap pada tuntutan sepekan lalu," kata JPU.

Usai pembacaan pledoi tersebut persidangan ditunda sampai Kamis (27/6/2020).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved