Menkumham Sebut Pencabutan Asimilasi Bahar bin Smith Sesuai Prosedur
Kerumunan massa yang menyambut pembebasan Bahar dikhawatirkan menyebabkan keresahan masyarakat.
Tayang:
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Bahar bin Smith adalah salah satu dari delapan narapidana di LP Cibinong yang masuk program asimilasi.
Bahar divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan, karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan, oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Juli 2019. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanggapi Anggota DPR, Menkumham Sebut Pencabutan Asimilasi Bahar bin Smith Sesuai Prosedur"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/bebas-dari-lapas.jpg)