Menkumham Sebut Pencabutan Asimilasi Bahar bin Smith Sesuai Prosedur

Kerumunan massa yang menyambut pembebasan Bahar dikhawatirkan menyebabkan keresahan masyarakat.

Tayang:
Dok Tribun Bogor
Bahar bin Smith bebas dari Lapas memakai baret merah. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Bahar bin Smith adalah salah satu dari delapan narapidana di LP Cibinong yang masuk program asimilasi.

Bahar divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan, karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan, oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Juli 2019. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanggapi Anggota DPR, Menkumham Sebut Pencabutan Asimilasi Bahar bin Smith Sesuai Prosedur"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved