Calon Penumpang Pesawat Bisa Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Syarat dan Biayanya

Jika ingin melakukan penerbangan domestik, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipatuhi oleh para calon penumpang.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas medis mengambil sampel darah jurnalis saat Rapid Test Covid-19 secara drive-thru di halaman Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020). Sedikitnya 750 jurnalis mengikuti rapid test tersebut guna memastikan kesehatannya dan mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19). Terbaru, ilustrasi contoh pengambilan sampel rapid test Covid-19. 

POSBELITUNG.CO -- Jika Anda ingin melakukan penerbangan domestik, terdapat beberapa persyaratan yang tentunya harus dipatuhi oleh para calon penumpang.

Adapun persyaratan itu tertera dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE tersebut, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan uji Rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Haerul Anwar, menuturkan, penumpang bisa menemukan lokasi rapid test di dua tempat.

“Di Terminal 2, area kedatangan di Terminal 2E. Satu lagi di Terminal 3 di Lounge Umrah. Biayanya Rp 225.000. Kalau mau tambah surat keterangan bebas Covid-19, tambah Rp 55.000. Ini opsional,” kata Haerul kepada Kompas.com, Rabu (24/6/2020).

Obrolan John Kei dan Nus Kei Sebelum Terjadi Penyerangan, Masalah Kita Berdua, Selesaikan Berdua

Kendati layanan buka selama 24 jam, namun ada baiknya penumpang tiba beberapa jam sebelum waktu keberangkatan.

“Untuk ikut ini tidak ada ketentuan. Langsung daftar saja di sana. Nanti tunggu 20 – 25 menit sebelum hasil keluar,” ungkap Haerul.

Haerul menuturkan, pengadaan rapid test di bandara untuk mempermudah penumpang melengkapi dokumen penerbangan.

Rapid test merupakan salah satu kendala yang dialami oleh para calon penumpang.

Hal ini dikarenakan periode validitasnya yang hanya 3 hari saja.

Ahli Epidemiologi Ini di Depan Jokowi Sebut Corona di Indonesia Tidak Memburuk meski Kasus Baru Naik

“Sekarang dengan adanya rapid test di terminal, harapannya kalau ada penumpang yang belum punya itu atau hasilnya sudah kadaluarsa, bisa lebih cepat melakukannya tanpa harus mencari di luar area bandara,” tutur Haerul.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penumpang Pesawat Bisa Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta, Berapa Biayanya?dan juga telah tayang di Tribuntravel.com dengan judul Berapa Biaya Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta untuk Syarat Naik Pesawat?

Sempat Diskors, Perawat yang Viral Pakai Bikini Saat Rawat Pasien Corona Kini Banjir Job Jadi Model

Kesal Jarang Disiapkan Makan, Seorang Suami di Luwu ini Tega Aniaya Istrinya Pakai Bambu Tajam

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved