Istri Pelaku Penusukan Wiranto Divonis 9 Tahun Penjara, Begini Reaksi Fitri Diana

Istri Abu Rara, Fitri Diana divonis sembilan tahun penjara. Vonis itu empat tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Istimewa/ Tribunnews
Sosok pelaku penyerang Wiranto di Pandeglang, Banten pada Kamis (10/10/2019). 

Oleh karenanya ia meminta hanya dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Usai pembacaan pledoi tersebut persidangan ditunda sampai Kamis (27/6/2020).

Agenda Kamis pekan depan, hakim akan membacakan vonis untuk Abu Rara, Abu Syamsuddin, dan Fitri Adriana.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Istri Abu Rara Divonis 9 Tahun Penjara, Teman Abu Rara 5 Tahun Penjara, Berapa Vonis Abu Rara?

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved