Syarat Untuk Perjalanan Dalam Negeri Semakin Longgar, Boleh Pakai Surat Bebas Gejala Influenza

Berikut persyaratan lengkap bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri berdasakan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020:

Editor: Rusmiadi
Pos Belitung/Dokumentasi
Penumpang pesawat Nam Air, senin (15/6/2020) ketika tiba di Bandara HAS Hanandjoeddin Tanjungpandan. 

1. Menujukan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

2. Menunjukan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

3. Menunjukan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test.

c. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk orang dalam perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

d. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telpon selular. 

Artikel sudah tayang di kompas.com berjudul Diperlonggar, Ini Syarat Terbaru bagi Masyarakat Lakukan Perjalanan Dalam Negeri

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved