Berita Kriminalitas
Divonis Hukuman Mati, Zuraida Hanum Otak Pembunuh Suami Menangis, Cincin di Jari Jadi Tanda Tanya
Vonis mati menjadi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Zuraida Hanum,
Menurut Majelis hakim, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.
Yang memberatkan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban di tempat tidurnya sendiri yang seharusnya menjadi tempat yang paling aman.
Kemudian terdakwa pun terbukti melakukan pembunuhan berencana dan bersama-sama.
"Melainkan yang meringankan, ketiganya tidak terdapat hal yang bisa meringankan," kata hakim.
• 4 Hal ini yang Digali Penyidik KPK dari Pemeriksaan Tin Zuraida
Langsung banding
Penasihat hukum Zuraida Hanum, Onan Purba, menyatakan sudah diskusi dengan kliennya dan menyatakan banding.
"Kami sudah berkomunikasi dengan klien kami, kami langsung mengambil sikap banding," katanya kepada Tribun Medan, Rabu(1/7/2020) sore.
Menurut dia, pertimbangan Majelis Hakim melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Saya menilai putusan majelis hakim ini tidak tepat dalam mengambil sikap, menurut saya hakim bersikap melanggar hak asasi manusia," ujar Onan.
Dikatakan Onan, majelis hakim tidak mempertimbangkan bahwa Zuraida Hanum adalah seorang ibu dari anak yang masih kecil.
Anak berinisial K tersebut, sambung dia, masih berumur 7 tahun.
"Anaknya itu masih kecil kali, bagaimana bisa dia mendapatkan kasih sayang orang tua kalau orang tuanya divonis mati," ujarnya.
Dikatakannya, putusan hukum seharusnya tidak berdampak hukum lainnya.
Baca: Zuraida Hanum Dihukum Mati Sontak Bikin Ruang Sidang di Cakra 8 PN Medan Bergemuruh
"Jangan sampai, karena putusan hukum menjadi akibat hukum lainnya," katanya.
• Eksekutor Pembunuh Hakim Jamaluddin Dipenjara Seumur Hidup, Zuraida Meneteskan Air Mata