Zuraida Divonis Mati, Hakim Nangis saat Bacakan Vonis: Hubungan Intim dengan Jefri Sebelum Membunuh
Terungkap jelang membunuhhakim PN Medan, Jamaluddin, Zuraida Hanum ternyata sempatberhubungan intim dengan Jefri Pratama yang juga eksekutor
POSBELITUNG.CO -- Terungkap Zuraida Hanum jelang membunuh hakim PN Medan, Jamaluddin, ternyata sempat berhubungan intim dengan Jefri Pratama yang juga eksekutor pembunuhan.
Adapun hal tersebut juga yang menjadi petimbangan Majelis hakim untuk jatuhkan vonis hukuman mati untuk Zuraida Hanum.
Diketahui, Imanuel Tarigan sang majelis hakim bahkan sampai menangis ketika membacakan vonis hukuman mati untuk Zuraida Hanum.
"Sebelum membunuh, telah menjalani hubungan dengan Jefri dan sudah berhubungan badan sehingga membuat Jefri mau ikut melakukan ( pembunuhan)," tutur Imanuel Tarigan, Rabu (1/7/2020).
Soal berhubungan intim dengan Jefri Pratama, pada sidang sebelumnya terkuak kisah perselingkuhan Zuraida Hanum dan sang eksekutor pembunuhan.
• Jadwal Salat di Pulau Bangka dan Pulau Belitung Serta Lokasi Masjid Hari Ini Jumat 03 Juli 2020
Menurut pengakuan Zuraida Hanum, sebelum membunuh hakim Jamaluddin, ia sudah lebih dari 5 kali berhubungan intim denganJefri Pratama.
Bahkan, mereka pernah berhubungan intim saat berada di dalam mobil.
"Dua kali kami melakukan hubungan badan di mobil, kalau sama yang di kamar kurang lebih 5 kali," bongkar Zuraida Hanum kepada Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, Jumat (15/5/2020).
"Kamu pernah berhubungan suami istri dengan Zuraida? Kamu jujur, soalnya ini di BAP kamu sudah jelas," tanya Imanuel Tarigan kepada Jefri Pratama.
Kemudian hal tersebut dibenarkan oleh Jefri Pratama.
"Iya, yang mulia, pernah," jawab Jefri Pratama.
"Sudah ada lima kali lebih saya melakukan hubungan badan itu dengan Zuraida," tambah Jefri Pratama.
• Janda 1 Anak Diperkosa 7 Orang di Bangkalan Madura, Akhirnya Bunuh Diri
"Sempat juga kalian melakukan itu di dalam mobilkan? Jujur saja kalian," cecar Erintuah lagi.
"Iya pak Hakim, pernah kami bermain (read; berhubungan intim) di Johor," ungkap Jefri Pratama.
Melihat fakta tersebut, lantas ketua majelis hakim pun menjatuhkan vonis hukuman mati pada Zuraida Hanum.