Mengintip Peran Murziyanti, Perempuan Aceh Pertama yang Divonis Mati dalam Kasus Narkotika

Mengintip Peran Murziyanti, Perempuan Aceh Pertama yang Divonis Mati dalam Kasus Narkotika

SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Ilustrasi 

Sementara itu, Saleh alias Apale saat berkomunikasi dengan Edi, meminta upah pengiriman sebesar Rp 53 juta untuk setiap kilogram sabu, hingga sampai ke penerima.

Murziyanti setuju atas upah tersebut dan kembali menghubungi Faisal memberitahukan kalau jalur yang dapat dipercaya untuk mengangkut narkotika sudah ada atas rekomendasi dari Edi.

Pengiriman dilakukan melalui perjalanan laut secara estafet, dan tiba di perairan Simpang Ulim, Aceh Timur, pada Jumat, 23 Agustus 2019.

Edi kemudian melanjutkan perjalanan ke Kuta Binjai menemui Murziyanti yang telah lebih dulu kembali ke Indonesia melalui Medan.

Setelah bertemu, pada hari itu juga Edi berangkat ke Palembang Sumatera Selatan. Dalam perjalanan masih di kecamatan Idi Rayeuk, Edi bersama Hasanuddin Salam ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).

Rocky Gerung Akui Akan Terima Jika Ditawari Jabatan Menteri Hukum dan HAM, Tapi Syaratnya Ini

Turut diamankan barang bukti berupa satu tas jinjing warna hitam dan satu tas ransel warna hitam yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus mengggunakan kemasan teh cina warna hijau sebanyak 16  bungkus dengan berat total sekitar 16 kg.

Sementara Murziyanti dan Fitriani ditangkap petugas BNN pada 25 Agustus 2019 di Dusun Sidomulyo Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Petugas BNN kemudian menjemput Faisal di Lapas Pekan Baru.

Masing-masing anggota sindikat mafia sabu ini diadili secara terpisah, termasuk istri Faisal, Murziyanti.

''Menyatakan terdakwa Murziyanti Binti Zainal Abidin Alm. als Mak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,” ujar Ketua Majelis Hakim, Apri Yanti.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Murziyanti Binti Zainal Abidin Alm.als Mak dengan Pidana Mati,'' tambah Apri Yanti.

Murziyanti meski di kartu identitas tertulis beralamat di Dusun Sidomulyo Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deli Serdang, namun dalam berkas putusan disebutkan juga bersuku Aceh, sama seperti Faisal suaminya. Demikian juga dengan Fitriani.

Paula Verhoeven Peluk Kiano, Lalu Berdoa: Insya Allah Menyelamatkan Mama Papa dari Siksa Api Neraka

Dengan demikian, Murziyanti dipastikan merupakan perempuan Aceh pertama yang divonis mati dalam kasus narkotika.

Namun keputusan itu belum incrah. Karena seperti disampaikan Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Idi, Tri Purnama SH, Faisal Nur dan istrinya Muziyanti sedang melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Baru-baru ini vonis mati juga dialami perempuan Aceh lainnya, yakni Zuraida Hanum, namun atas kasus pembunuhan terhadap suaminya sendiri, yakni Hakim Jamaluddin.

Vonis 6 Orang

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved