Mengintip Peran Murziyanti, Perempuan Aceh Pertama yang Divonis Mati dalam Kasus Narkotika

Mengintip Peran Murziyanti, Perempuan Aceh Pertama yang Divonis Mati dalam Kasus Narkotika

SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Ilustrasi 

POSBELITUNG.CO, BANDA ACEH -- Murziyanti (41) menjadi perempuan Aceh pertama yang divonis mati dalam kasus narkotika.

Adapun vonis mati terhadap Murziyanti itu setelah dibacakan dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Rabu, 17 Juni 2020 lalu.

Diketahui, PN Idi, Aceh Timur, menjatuhkan vonis mati terhadap bos sabu asal Aceh, Faisal M Nur dan istrinya Murziyanti (41).

Faisal yang kini tengah menjalani hukuman 18 tahun penjara di Lapas Kelas II A, Pekan Baru, terbukti mengendalikan bisnis narkotika.

Sementara istrinya berperan sebagai penghubung antara Faisal dengan jejaring mafia sabu.

Siapa Sangka Kulit Pisang dan Jeruk Simpan Manfaat Luar Biasa Bagi Tubuh, Manfaatnya Tak Terduga!

Selain itu, Murziyanti juga ikut mengatur skenario pengiriman. Perannya dianggap sangat dominan, sehingga majelis hakim memutuskan menjatuhkan vonis hukuman mati.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Apriyanti SH MH dan dua hakim anggota yakni, Khalid Amd SH MH, dan Asra Saputra SH.

Dalam salinan putusan PN Idi yang diakses Serambinews.com di Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Sabtu (4/7/2020), disebutkan keterlibatan Murziyanti dimulai sekitar pertengahan Juli 2019.

Sore itu waktu Malaysia, Murziyanti mendapat tawaran pekerjaan dari Ijan (DPO, warga negara Malaysia) untuk menyelundupkan 20 kg sabu dari Malaysia ke Indonesia.

Tawaran itu disampaikan oleh Fitriani alias Pit.

Mendapat tawaran itu, Murziyanti menelpon Faisal yang berada di Lapas Kelas II A Pekan Baru, dan Faisal selanjutnya berkomunikasi dengan Fitriani untuk memperjelas informasi tersebut.

Murziyanti kemudian menyerahkan pekerjaan pengiriman sabu kepada Edi Saputra karena Edi memiliki jalur untuk menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Sumatera.

Curhat Zaskia Adya Mecca Setelah Melahirkan Anak Kelima, Berat Harus Terpisah dari Bayinya

Murziyanti merencanakan tujuan penyelundupan adalah ke daerah Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

Berdasarkan rencana tersebut, Edi Saputra menghubungi Saleh alias Apale (DPO) yang bertempat tinggal di Bireuen, yang mengetahui banyak informasi mengenai jalur-jalur transportasi laut Malaysia-Indonesia.

Murziyanti juga sempat bertemu dengan Ijan dan bosnya, Boy (DPO, warga negara Malaysia) membicarakan tentang rencana pelundupkan 20 kg sabu ke Indonesia dan teknis pengirimannya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved