Berita Belitung
Animo Masyarakat Belitung Tinggi, Pendaftaran Pendidikan Kejar Paket Diperpanjang Hingga Akhir Juli
Juhri mengatakan, tahun ini animo masyarakat Belitung yang mengikuti pendidikan non formal (PNF) meningkat.
Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Dedi Qurniawan
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kepala UPT satuan pendidikan non formal sanggar kegiatan belajar (SPNF SKB) Belitung Juhri mengatakan, tahun ini animo masyarakat Belitung yang mengikuti pendidikan non formal (PNF) meningkat.
Makanya, pendaftaran pendidikan paket yang semula dilakukan 22-30 Juni diperpanjang hingga 30 Juli mendatang.
"Kebijakan itu diambil jangan sampai tidak tertampung, karena akhir-akhir ini masyarakat baru dapat informasi atau mereka merasa nyaman sekolah di SKB jadi mereka berbondong-bondong datang," ujarnya saat ditemui Posbelitung.co, Senin (6/7/2020)
Hingga saat ini terdapat 135 peserta belajar baru yang diterima di SKB. Selanjutnya penerimaan akan terus dilakukan tanpa membatasi warga belajar.
"Kami tidak akan pernah menolak yang ingin belajar di pendidikan non formal, karena pendidikan non formal itu tanpa batas waktu, usia, dan ruang, jadi akan kami tampung sebanyak-banyaknya," ujarnya.
"Karena prinsipnya pendidikan seumur hidup dan mereka diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menikmati pendidikan kesetaraan di SKB maupun di PKBM (pusat kegiatan belajar mengajar)," imbuh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung ini.
Persyaratan yang haris dilampirkan calon peserta belajar seperti identitas diri, mengisi formulir, dan melengkapi administrasi.
Misalnya fotokopi akta kelahiran dan fotokopi ijazah sebelumnya. Juga kalau sudah menikah harus ada pernyataan dari pihak pasangan, sementara jika lajang pernyataan dari orang tua.
Selanjutnya berkas persyaratan dibawa ke sekretariat rumah pintar di Desa Paal Satu, Tanjungpandan yang dibuka Senin-Sabtu pukul 7.00-13.00 WIB.
Juhri menyebut bahwa sejauh ini paling banyak paket C.
Karena rata-rata dimanfaatkan buat bekerja, serta mencalonkan diri jadi kepala desa karena ada minimal pendidikan SMA/sederajat. Bahkan bisa juga digunakan ketika akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
"Sebenarnya prinsip belajar sama dengan pendidikan formal seperti pembelajaran selama tiga tahun, jadi kalau seandainya masuk dari kelas 1 sekolahnya tiga tahun. Tapi misal ada yang di
pendidikan formal sampai kelas 2, maka dimasukkan ke pembelajaran kelas 2. Kalau di kelas 3 SMA tidak lulus, dimasukkan ke kelas 3, kami akan minta bukti rapor atau nilai," tuturnya.(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)
