Berita Belitung Timur
Pemuda Bertopeng Intip ABG Lagi Mandi, Tak Tahan Nafsu Akhirnya Lakukan Perbuatan Ini
Saat sedang mandi di Sungai, gadis ABG di Desa Air Mau ini kaget didatangi pria dengan menggunakan penutup wajah dan mencoba mencabulinya
Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Hendra
POSBELITUNG.CO, BELITUNGTIMUR - Gadis ABG sebut saja Melati (14) berhasil kabur saat hendak dicabuli oleh seorang pemuda berinisial J (30) warga Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur.
Peristiwa tersebut terjadi, Sabtu (4/7/2020) sekitar pukul 10.10 WIB.
Saat itu Melati sedang mencuci pakaian dan hendak mandi di tempat pemandian, Dusun Air Pandan, Desa Air Madu, Simpang Renggiang.
Dia kaget, tiba-tiba pria J muncul dan berupaya mencabulinya.
Pria ini berupaya memegang kedua kakinya.
Namun Melati berontak dan melawan hingga akhirnya pelaku kabur.
"Awalnya J hanya mengintip tapi karena tidak tahan, ia turun menghampiri Melati. Kemudian J berusaha memegang kedua kaki Melati. Korban memberontak dan berteriak sambil membuka penutup wajah pelaku. Setelah wajahnya terlihat, ia (pelaku--red) langsung melarikan diri menggunakan motor," ungkap Iptu Wawan, Kapolsek Gantung, kepada posbelitung.co, Rabu (8/7/2020).
Akibat peristiwa tersebut korban merasa takut dan mengalami trauma.
Orang tua korban langsung melapor ke Polsek Gantung untuk diproses sesuai aturannya.
Dalam laporan tersebut korban menjelaskan ciri-ciri pelaku yang hendak mencabulinya.
Dari laporan dan kesaksian korban akhirnya pelaku berhasil ditemukan.
"Kami berhasil menemukan pelaku hari ini Rabu (8/7/2020) saat pelaku sedang bekerja. Awalnya ia mengelak namun setelah diberikan fakta dan bukti barulah ia mengaku," kata Iptu Wawan.
Saat ini J sudah diamankan di Polsek Gantung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Karena tindakan bejatnya, ia akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ia melakukan tindak pidana memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul dan akan diancam kurungan penjara maksimal 15 tahun," kata Iptu Wawan.
(Posbelitung.co/BryanBimantoro)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/lokasi-tempat-pencabulan-di-renggiang.jpg)