Berita Bangka Belitung
ASN Bakar Kantor Dishub Babel Terancam 9 Tahun Penjara
Seorang ASN berinisial AS (42) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Bangka Belitung.
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AS (42) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pelaku, yang diketahui bernama Anoperki Sandra, terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
“Pelaku dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun,” ujar Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, Jumat (1/5/2026).
Baca juga: Pembakar Kantor Dishub Bangka Belitung Ditangkap, Kadishub M Haris Sempat Diancam ASN
Kasubdit Jatanras Polda Bangka Belitung, Kompol Faisal Fatsey, mengungkapkan tersangka ditangkap di Desa Nyelanding, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, sehari setelah kejadian, Kamis (30/4) dini hari.
Menurut Faisal, aksi pembakaran dilatarbelakangi rasa kesal dan kecewa tersangka terkait proses kenaikan pangkat yang dinilai dipersulit.
Bahkan, sebelum beraksi, tersangka sempat mengirim ancaman melalui WhatsApp kepada rekan kerjanya.
“Tersangka menyatakan akan membakar kantor jika urusannya tidak segera diselesaikan,” katanya. Aksi tersebut telah direncanakan sejak siang hari, Rabu (29/4/2026).
Tersangka membeli satu liter BBM jenis Pertalite di kawasan Air Itam, lalu kembali ke kantor sekitar pukul 18.00 WIB dengan membawa besi yang dibungkus koran.
Ia kemudian mencongkel jendela ruang kepala dinas, menyiramkan bensin ke kusen dan dinding, lalu melemparkan koran yang telah disulut api ke dalam ruangan.
“Ironisnya, tersangka sempat merekam foto dan video saat api mulai membesar menggunakan ponsel pribadinya sebelum melarikan diri,” ujar Faisal.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, pakaian, helm, sandal, telepon genggam berisi rekaman kebakaran, plastik bekas BBM, serta perangkat DVR CCTV.
Sebelumnya, pada pagi hari kejadian, tersangka sempat diminta menghadap kepala dinas untuk membahas pengajuan kenaikan pangkat. Namun, ia menolak dan justru mengancam akan membakar kantor.
Sekitar pukul 15.30 WIB, tersangka sempat datang ke kantor untuk absen pulang.
Dalam perjalanan, ia membeli Pertalite yang dibungkus plastik, sebelum kembali lagi pada malam hari untuk melancarkan aksinya.
Setelah membakar ruangan, tersangka melarikan diri ke rumah saudaranya di Bangka Selatan dan membuang alat yang digunakan.
Polda Bangka Belitung juga mengungkap bahwa tersangka pernah diamankan oleh Densus 88 Antiteror Polri, namun saat itu dilepaskan karena kurangnya alat bukti.
| Pembakar Kantor Dishub Bangka Belitung Ditangkap, Kadishub M Haris Sempat Diancam ASN |
|
|---|
| Kantor Dishub Babel Terbakar, Satu Ruangan Hangus, Kadishub Lapor Polisi soal Dugaan Pembakaran |
|
|---|
| Kakak Adik Tewas saat Truk Terobos Lampu Merah di Pangkalpinang |
|
|---|
| Rumah Kayu Khas Bangka Masih Kokoh Meski Lebih dari Satu Abad |
|
|---|
| Pulau Bangka Diamuk Angin Kencang, Atap Bangunan Beterbangan dan Pohon Bertumbangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/kantor-dishub-bangka-belitung-terbakar.jpg)