Pengadilan Vonis Bersalah Kakek Surjarwo Pencuri Uang Infak Rp 7.000

Kasus yang menjerat Kakek Sujarwo bermula saat uang yang ada di kotak infak tiba-tiba berkurang.

Kolase Warta Kota/Istimewa/Dok Polsek Temon
Kakek Sujarwo mencuri uang infak Rp 7.000 di sebuah musala divonis bersalah oleh pengadilan 

Jumlahnya Tak Sebesar Koruptor, Pengadilan Vonis Bersalah Kakek Surjarwo Pencuri Uang Infak Rp 7.000

POSBELITUNG.CO - Aksipencurian uang infak dilakukan Kakek Sujarwo jadi perbincangan pubik.

Sebab, jumlah uang infak dicuri Kakek Sujarwo di musala tidaklah besar seperti aksi korupsi oleh para koruptor.

Diketahui, nominal uang infak dicuri Kakek Sujarwo sebesar Rp 7.000 langsung divonis bersalah oleh pengadilan.

Peristiwa pilu ini dialami kakek asal Pedukuhan Karangwuluh Lor, Kelurahan Karangwuluh, Kapanewon Temon, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sang kakek diperkarakan hingga ke meja hijau karena mencuri uang dari kotak infak di Musala Nurul Hidayah di Karangwuluh Kidul pada hari Senin, 5 Juli 2020, sekitar pukul 10.53 WIB.

Kemudian, pada hari Selasa (7/7/2020), Kakek Sujarwo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Wates.

Dalam sidang yang digelar, sang Kakek dijerat dengan pasal pencurian.

"Kakek ini didakwa dengan Pasal 364 dengan kualifikasi pencurian ringan," kata Juru Bicara PN Wates, Edy Sameaputty, Rabu (8/7/2020).

Kronologi

Kasus yang menjerat Kakek Sujarwo bermula saat uang yang ada di kotak infak tiba-tiba berkurang.

Padahal, sebelumnya sudah dihitungnya dengan jumlah sebesar Rp 20.000.

Namun, ada kecurigaan takmir masjid.

Saat itu, takmir masjid mengecek kotak infaq yang jumlahnya hanya tersisa Rp 13.000.

Takmir masjid pun curiga ada pelaku pencurian yang menggasak uang Rp 7.000 dari dalam kotak amal.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved