Warga Pergoki Dua Pria Berhubungan Intim di Tempat Suci, Ada Kondom dan Minyak Pelicin
Dua pria pasangan sesama jenis kepergok warga sedang berhubungan intim di tempat suci di Pancoran Beji, Banjar, Kengetan, Desa Singakerta
Editor:
Fitriadi
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 281 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara.
Ditambahkan Sudyatmaja, pasca-peristiwa itu, pihak desa akan mengelar pecaruan atau upacara di tempat itu untuk menyucikan tempat tersebut.
(*/Editor: Imanuel Nicolas Manafe)
Berita ini telah terbit di TRIBUNNEWS.COM berjudul Warga Pergoki Pasangan Sesama Jenis Sedang Berhubungan Intim di Tempat Suci, Keduanya Kini Tersangka
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/tersangka-gay_20170918_170656.jpg)