Warga Pergoki Dua Pria Berhubungan Intim di Tempat Suci, Ada Kondom dan Minyak Pelicin

Dua pria pasangan sesama jenis kepergok warga sedang berhubungan intim di tempat suci di Pancoran Beji, Banjar, Kengetan, Desa Singakerta

Editor: Fitriadi
Warta Kota
Ilustrasi pasangan sejenis 

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 281 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara.

Ditambahkan Sudyatmaja, pasca-peristiwa itu, pihak desa akan mengelar pecaruan atau upacara di tempat itu untuk menyucikan tempat tersebut.

(*/Editor: Imanuel Nicolas Manafe)

Berita ini telah terbit di TRIBUNNEWS.COM berjudul Warga Pergoki Pasangan Sesama Jenis Sedang Berhubungan Intim di Tempat Suci, Keduanya Kini Tersangka

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved