Siswa SMA di Nganjuk Dikabarkan Tinggal Kelas karena Laptop Rusak, Ini Kata Kepala Sekolah
Seorang siswa kelas X IPS SMA Negeri 2 Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dikabarkan tinggal kelas karena laptopnya rusak.
Siswa SMA di Nganjuk Dikabarkan Tinggal Kelas karena Laptop Rusak, Kepala Sekolah: Itu Salah
POSBELITUNG.CO - Seorang siswa kelas X IPS SMA Negeri 2 Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dikabarkan tinggal kelas karena laptopnya rusak.
Dilansir oleh Kompas.com, kerusakaan pada laptop itu menyebabkannya siswa berinisial RVR itu tidak bisa mengikuti ujian Penilaian Akhir Tahun (PAT).
Akibatnya, RVR mendapat nilai nol pada lima mata pelajaran.
Nilai rapor ini akhirnya tidak mencapai kriteria ketuntasan umum (KKM) sebagai prasyarat naik kelas.
Selain itu, RVR juga dikabarkan tidak mendapatkan ujian susulan dari sekolahnya sehingga kini dia tidak bersekolah dan hanya membantu ibunya dengan menjadi pelayan kafe.
NS, orangtua RVR lantas mengadukan masalah Itu ke Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).
Sekjen FSGI Heru Purnomo mengatakan, oknum guru dan kepala sekolah di SMA Negeri 2 Nganjuk telah menyalahi Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2020, bahwa selama pembelajaran jarak jauh guru tidak boleh mengejar ketercapaian kurikulum.
Sebab terbatasnya waktu, sarana, media pembelajaran, dan lingkungan yang ada menyebabkan pembelajaran banyak terhambat.
"Jadi ada relaksasi kurikulum dalam pesan SE tersebut. Sekolah tak memahami esensi SE mendikbud tampaknya," kata Heru dalam rilis yang sudah terkonfirmasi Kompas.com, Kamis (16/7/2020).
Heru menambahkan, dalam kasus tersebut guru dan kepala sekolah dinilai menyalahi Pedoman Penilaian SMA yang dibuat Direktorat P-SMA, Dirjend PAUD-Dikdasmen, Kemdikbud RI, UU Perlindungan Anak, dan peraturan pemerintah tentang Guru.
Oleh sebab itu sebagai bentuk advokasi,langkah awal FSGI berupaya memediasi kasus antara siswa dan pihak sekolah tersebut. Namun, langkah awal itu belum menemukan titik temu.
"Sudah mencoba menghubungi kepala sekolah melalui pesan WhatsApp (WA) secara pribadi dan telepon, tapi tidak ada respons," ungkap Heru.
FSGI juga berencana melaporkan kasus ini ke KPAI dan Dirjen Kemendikbud RI dengan harapan ada jalan tengah yang tak merugikan siswa dan RVR secepatnya kembali bisa bersekolah di sekolah tersebut.
"Bagi FSGI siswa tidak boleh dirugikan dalam proses pembelajaran, apalagi selama PJJ berlangsung." ujar Heru Purnomo yang juga seorang kepala sekolah ini.
