Suami Tak Sanggup Bayar Utang, Malah Paksa Istri Layani Tetangganya dan Kini Korban Hamil

Punya utang ke tetangganya, pria di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat ini justru minta sang istri untuk melayani pria yang meminjamkan uang.

zoom-inlihat foto Suami Tak Sanggup Bayar Utang, Malah Paksa Istri Layani Tetangganya dan Kini Korban Hamil
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi

POSBELITUNG.CO -- Punya utang ke tetangganya, pria di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat ( Sumbar ) ini justru meminta sang istri untuk melayani pria yang meminjamkan uang.

Secara terpaksa, sang istri yang berusia 22 tahun melayani nafsu bejat pria yang bukan suaminya.

Memang masalah utang piutang selesai, namun ada buntutnya.

Ternyata kini sang istri tengah hamil dan tidak tahu janin di perut wanita malang itu anak siapa.

Peristiwa yang terjadi di Nagari Pangian, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar ini menjadi pembicaraan hangat oleh warga.

Youtuber ini Ditangkap Polisi, Terlibat Kasus Penipuan Jual Beli Rumah di Batam, Uang Habis Buat ini

Tokoh pemuda setempat, Hijrah Adi Sukrial membenarkan adanya kejadian itu.

Dia dijual suaminya untuk membayar utang," kata Hijrah saat dihubungi, Kamis (16/7/2020).

Diceritakannya, kejadian itu bermula ketika suami yang berinisial HS (24) berutang kepada tetangganya berisinial NR (40).

Karena tak sanggup membayar, sang istri dipaksa oleh suami melayani NR agar utang lunas.

"Awalnya si istri melakukan karena takut pada suaminya karena suaminya sering main tangan," ujar Hijrah.

Saat pertama kali melayani NR, suaminya yang memegang dan membukakan baju korban.

 "Suaminya keenakan, setiap tidak ada uang, tawarkan istri pada tetangga," ujar dia.

Persetubuhan Remaja 15 Tahun dan 14 Tahun di Banyumas Terungkap, Orangtua Curiga Buah Hatinya Murung

Kejadian ini pun terjadi berulang kali, hingga akhirnya terungkap ke publik.

Akhirnya, korban, HS dan NR dikumpulkan di rumah wali jorong (dusun) setempat pada awal Juli 2020.

Di hadapan wali jorong dan pemuda adat setempat, mereka mengakui telah melakukan perbuatan itu.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved