Persetubuhan Remaja 15 Tahun dan 14 Tahun di Banyumas Terungkap, Orangtua Curiga Buah Hatinya Murung
Persetebuhan anak di bawah umur terjadi di Banyumas, Jawa Tengah. Mereka adalah remaja laki-laki berinisial AN (15) dan gadis berinisial MI (14).
POSBELITUNG.CO -- Persetebuhan anak di bawah umur terjadi di Banyumas, Jawa Tengah ( Jateng).
Adapun mereka adalah remaja laki-laki berinisial AN (15) dan gadis berinisial MI (14).
Diketahui, AN dan MI merupakan warga Purwokerto, Banyumas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry.
"Persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada Juni lalu di sebuah hotel di sekitar Stasiun Purwokerto," kata Berry saat dihubungi.
• Reaksi Novel Baswedan terkait Vonis Dua Penyerangnya: Sejak Awal Ini Sidang Sandiwara
Peristiwa tersebut bermula dari perkenalan korban dengan tersangka melalui media sosial ( medsos ).
Selanjutnya mereka menjalin hubungan cinta.
"Awalnya itu karena kenal, terus cinta-cinta monyet gitu, kemudian ketemuan. Tersangka menjemput korban dan mengajaknya jalan-jalan dan membawa ke hotel," jelas Berry.
Lebih lanjut, Berry mengatakan, kasus tersebut akhirnya terungkap sebulan kemudian.
Pasalnya orangtua korban merasa curiga karena anaknya selalu murung.
"Waktu ditanya sama orangtuanya, korban mengaku diajak berhubungan sama pelaku," ujar Berry.
Berdasarkan pengakuan kepada polisi, tersangka melakukan perbuatan tersebut karena sering melihat video porno.
• Youtuber ini Ditangkap Polisi, Terlibat Kasus Penipuan Jual Beli Rumah di Batam, Uang Habis Buat ini
Tersangka selama ini juga sering hidup di jalanan.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)
