Bupati Jember Faida Menilai Ada Mekanisme yang Tidak Dipenuhi Pada Proses Pemakzulan Dirinya

Faida juga mengaku menghindari adanya konflik terhadap masyarakat yang pro dan kontra terhadap pemakzulan tersebut.

Dokumentasi Bupati Jember, Faida.
Bupati Jember Faida menunjukkan pelunasan biaya perawatan TKI asal Jember, Jawa Timur, Amintyas Wahyudi, yang sempat tertahan selama 16 hari di Hospital Kuala Lumpur, Malaysia. 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan, keputusan DPRD Jember memakzulkan Bupati Jember Faida telah sesuai amanat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

"Yang dilakukan DPRD Jember kan sebenarnya sah-sah saja, sebagaimana amanat Pasal 80 UU Pemda, tinggal kita hormati proses politik dan hukumnya," kata Bahtiar dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2020). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dimakzulkan DPRD, Bupati Jember Faida: Ada Mekanisme yang Tidak Dipenuhi"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved