Bupati Jember Faida Menilai Ada Mekanisme yang Tidak Dipenuhi Pada Proses Pemakzulan Dirinya

Faida juga mengaku menghindari adanya konflik terhadap masyarakat yang pro dan kontra terhadap pemakzulan tersebut.

Dokumentasi Bupati Jember, Faida.
Bupati Jember Faida menunjukkan pelunasan biaya perawatan TKI asal Jember, Jawa Timur, Amintyas Wahyudi, yang sempat tertahan selama 16 hari di Hospital Kuala Lumpur, Malaysia. 

POSBELITUNG.CO - Bupati Jember Faida menilai terdapat mekanisme yang tidak dipenuhi dalam proses pemakzulan dirinya oleh DPRD Jember.

Faida mengatakan, seharusnya DPRD Jember menyampaikan kepada dirinya materi yang akan ditanyakan dalam rapat hak menyatakan pendapat (HMP) yang digelar DPRD Jember beberapa waktu lalu.

Dengan tidak disampaikannya materi tersebut, bupati perempuan pertama di Jember ini menilai ada hambatan untuk menyampaikan jawaban yang ditanyakan Dewan.

"Kalau secara mekanisme ada yang tidak dipenuhi. Seharusnya disampaikan pada kami apa-apa saja materi yang akan ditanyakan. Karena dalam proses, mekanisme atau UU tersebut ada tahapan bupati menyampaikan pendapatnya," ujar Faida dikutip dari Kompas TV, Kamis (23/7/2020).

"Tentu saja dengan kesengajaan materi itu tidak disampaikan kepada kami, itu jadi satu hambatan menjalankan jawaban dari bupati," ujar Faida menambahkan.

Faida mengatakan, terkait ketidakhadirannya dalam rapat paripurna HMP, bukan karena dia menilai proses tersebut salah. Namun, lebih karena saat ini masih terjadi pandemi Covid-19.

Faida sempat meminta agar kehadirannya dilakukan lewat video conference. Faida juga mengaku menghindari adanya konflik terhadap masyarakat yang pro dan kontra terhadap pemakzulan tersebut. Diketahui saat rapat paripurna HMP, massa berdatangan ke Gedung DPRD Jember.

"Apalagi dalam situasai Covid dengan ribuan orang yang berkumpul, menjadi potensi masalah tersendiri," ujar Faida.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak tujuh fraksi di DPRD Jember sepakat memakzulkan Bupati Jember Faida melalui sidang paripurna HMP, Rabu (22/7/2020).

Keputusan sidang paripurna DPRD tersebut akan diteruskan ke Mahkamah Agung untuk uji materi dan pemeriksaan bukti. Ada sejumlah alasan DPRD untuk memakzulkan bupati perempuan pertama di Jember itu.

Juru bicara fraksi Partai Nasdem Hamim menjelaskan alasan tersebut, di antaranya DPRD menilai Bupati Jember telah melanggar sumpah janji jabatan dan melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kebijakan bupati mengubah Perbup KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi Tata Kerja) tanpa mengindahkan ketentuan yang ada telah menyebabkan Jember tidak mendapatkan kuota CPNS dan P3K Tahun 2019," kata Hamim saat menyampaikan pandangan fraksi Nasdem dalam sidang paripurna.

Akibat kebijakan itu, Kabupaten Jember terancam tidak mendapatkan jatah kuota PNS lagi tahun 2020. Ribuan masyarakat Jember serta tenaga honorer atau non-PNS Pemkab Jember merasa dirugikan.

Alasan lainnya, kebijakan Bupati Jember melakukan mutasi dengan melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian membuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh Bupati.

Paling lambat 14 hari.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved