Jokowi Bubarkan 2 Lembaga Terkait Fungsi Kemenlu, Menlu Beberkan Alasannya

Ada 2 lembaga terkait fungsi diKementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang dibubarkan Presiden Jokowi.

Tribunnews.com/ Larasati Dyah Utami
Menlu Retno Marsudi. 

POSBELITUNG.CO -- Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah membubarkan 2 lembaga terkait fungsi diKementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Terkait pembubaran lembaga, Presiden Jokowi sebelumnya menerbitkan Perpres Nomor 82 tahun 2020 tentang komite penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang isinya antara lain membubarkan 18 lembaga.

Diantara 18 lembaga tersebut 2 diantaranya terkait dengan fungsi Kementerian Luar Negeri, yaitu komite nasional persiapan pelaksanaan masyarakat ekonomi ASEAN dan terkait dengan World Trade Organization (WTO).

“Komite nasional persiapan pelaksanaan masyarakat ekonomi ASEAN dibubarkan karena memang misinya telah selesai,” kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dalam konferensi pers dengan media yang dilakukan secara daring, Kamis (23/7/2020).

Adapun lembaga yang terkait dengan WTO akan dialihkan fungsinya kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kemenlu.

Viral Dua Sejoli Menikah di Pengungsian Banjir Bandang di Luwu Utara, Disaksikan Ratusan Orang

“Terkait dengan WTO yang sebelumnya ditangani tim nasional untuk perundingan perdagangan multilateral dalam kerangka world trade organization, fungsinya akan dialihkan kepada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri,” katanya.

18 lembaga dibubarkan Jokowi

residen Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 80 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam Perpres tersebut Presiden resmi membubarkan 18 lembaga.

Hal itu tercantum dalam pasal 19 ayat 1, disebutkan bahwa dengan pembentukan Komite maka sejumlah lembaga dibubarkan, di antaranya yakni:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011

Curhatan Kakak Cari Adik Perempuan yang Tak Bertemu Sejak Lahir di Twitter, Ada Pesan Rindu dari Ibu

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Perpres No.86/2011

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No.73/2012

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved