Jokowi Bubarkan 2 Lembaga Terkait Fungsi Kemenlu, Menlu Beberkan Alasannya
Ada 2 lembaga terkait fungsi diKementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang dibubarkan Presiden Jokowi.
Editor:
Asmadi Pandapotan Siregar
"Bahwa penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan perekonomian nasional karena dampak pandemi virus corona telah menyebabkan penurunan berbagai aktivitas ekonomi yang membahayakan perekonomian nasional," bunyi pertimbangan huruf b Perpres 80/2020.
Dalam mempercepat penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional Presiden membentuk komite yang bertanggungjawab langsung pada Presiden.
Komite tersebut terdiri dari Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
(*/ Larasati Dyah Utami)
Berita ini telah terbit di TRIBUNNEWS.COM berjudul 2 Lembaga Terkait Fungsi Kemenlu Dibubarkan Jokowi, Menlu Beberkan Alasannya