Terpidana Mati Pemerkosa dan Pembunuhan Satu Keluarga Suku Anak Dalam ini Segera Dieksekusi di Jambi

Tiga orang terpidana mati kasus pemerkosaan dan pembunuhan satu keluarga Suku Anak Dalam(SAD) pada tahun 2000 segera dieksekusi.

Pixabay
Ilustrasi hukuman mati 

POSBELITUNG.CO -- Tiga orang terpidana mati kasus pemerkosaan dan pembunuhan satu keluarga Suku Anak Dalam (SAD) pada tahun 2000 segera dieksekusi.

Ketiga Terpidana tersebut akan menjalani eksekusi hukuman mati di Jambi.

Diketahui, para terpidana yang divonis mati itu adalah Syofian, Harun dan Sargawi.

Adapun hal tersebut diungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi saat konferensi pers Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 yang berlangsung Rabu (22/7/2020).

Kajati Jambi melalui Aspidum Fajar Rudi Manurung, Jaksa Kejari Merangin selaku jaksa eksekutor sudah melakukan koordinasi untuk melakukan eksekusi.

Lansia di Kebumen ini Ditangkap, Setubuhi Gadis di Bawah Umur Lima Kali, Korban Masih Tetangga Dekat

"Ketiganya saat ini masih ditahan di Lapas Nusa Kambangan.

Jaksa Kejaksaan Negeri Merangin dan kejati sudah berangkat ke Lapas Nusa Kambangan dan tiga terpidana itu dalam keadaan sehat,” kata kata Fajar Rudi Manurung.

Fajar menuturkan pada akhir 2019 pemerintah telah merencanakan eksekusi di Nusa Kambangan.

Namun perintah eksekusi dilakukan sesuai dengan locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana.

"Eksekusi di tempat terjadinya tindak pidana bertujuan untuk memberi efek jera agar kejadian serupa tak terulang," lanjutnya.

Namun, rencana eksekusi tersebut belum dapat dilaksanakan karena alasan kurangnya anggaran.

Apalagi untuk membawa ketiganya ke Jambi serta tim eksekutor membutuhkan biaya.

Terbongkar Prostitusi online dan Tarif Cewek Pontianak Bawah Umur, Berawal dari Laporan Anak Hilang

“Sekarang ini kita diminta kembali untuk mengajukan anggaran untuk eksekusi tiga terpidana itu karena biayanya tidak sedikit.

 tahu, apakah terpidana itu dibawa melalui jalur darat atau udara, termasuk bisa eksekutor, kan tidak sedikit,” lanjutnya.

Pembunuhan sadis SAD

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved