Terpidana Mati Pemerkosa dan Pembunuhan Satu Keluarga Suku Anak Dalam ini Segera Dieksekusi di Jambi

Tiga orang terpidana mati kasus pemerkosaan dan pembunuhan satu keluarga Suku Anak Dalam(SAD) pada tahun 2000 segera dieksekusi.

Pixabay
Ilustrasi hukuman mati 

Aksi sadis tiga terdakwa kasus pencurian dan pemerkosaan yang disertai dengan pembunuhan satu keluarga Suku Anak Dalam(SAD) berlangsung pada 29 Desember 2000 silam, tepatnya di Ulu Sungai Kunyit, Dusun Petekun, Desa Baru Nalo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

Sekira pukul 19.30 wib, ketiga terpidana ini beraksi melakukan tindak pencurian di rumah korban.

Pelaku juga melakukan pemerkosaan terhadap gadis bernama Arrau.

Para pelaku kemudian menghabisi nyawa Arrau beserta enam orang anggota keluarganya yang lain dengan menggunakan kayu dan parang.

November 2001, Pengadilan Negeri Bangko menjatuhi ketiganya dengan pidana mati.

Fakta Seorang Warga Bangun Tembok 1 Meter di Depan Rumah Wisnu karena Tahi Ayam

Putusan ini diperkuat di tingkat Pengadilan Tinggi Jambi.

Pada 2002 lalu, ketiganya sempat mengajukan peninjauan kembali namun ditolak.

Pada Desember 2014 ketiganya juga mengajukan grasi namun ditolak.

 Rencana eksekusi mati terhadap ketiga pelaku sudah beberapa kali direncanakan namun sampai saat ini belum terlaksana.

(*/ Dedy Nurdin)

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul INGAT Pemerkosaan Pembunuhan 1 Keluarga Suku Anak Dalam? Pelaku akan Dihukum Mati di Jambi dan juga telah terbit di TRIBUNNEWS.COM berjudul Tiga Terpidana Mati Pemerkosa dan Pembuuhan Satu Keluarga Suku Anak Dalam Segera Dieksekusi

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved