Insentif Tarif Listrik Pelanggan Industri dan Sosial Ini Syaratnya, Pelanggan Subsidi Diperpanjang
Pemberian insentif listrik berupa relaksasi tarif minimum, untuk industri, bisnis dan sosial melalui relaksasi penerapan aturan rekening minimum (RM)
POSBELITUNG.CO - Pemerintah kembali memperpanjang insentif tagihan listrik untuk golongan pelanggan 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA bersubsidi.
Rencananya, insentif tagihan listrik untuk kedua golongan tersebut diperpanjang hingga Desember 2020.
Insentif itu berupa pembebasan tagihan bagi pelanggan 450 VA dan diskon 50% untuk pelanggan 900 VA subsidi.
Insentif ini awalnya berlaku mulai April hingga Juni, dan berlanjut hingga September. Tetapi pemerintah kembali memperpanjangnya hingga akhir tahun ini.
Perpanjangan insentif tersebut sudah diperhitungkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Memang itu sudah diperluas sampai Desember ya, untuk yang 450 VA sama 900 VA" kata Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Ubaidi Socheh Hamidi, dalam pertemuan virtual bersama Kontan.co.id, Rabu (29/7/2020).
Tak hanya untuk golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi, pemerintah juga bakal memperluas insentif tagihan listrik. Kali ini bakal menyasar pelanggan segmen sosial, bisnis dan industri.
Hanya saja, Ubaidi bilang, bentuk dan mekanisme insentif untuk segmen osial, bisnis dan industri tersebut masih dibahas di internal Kemenkeu.
"Kami kemarin masih diskusi di internal Kemenkeu, mau pakai subsidi, pakai kompensasi, bantuan pemerintah. Kalau datanya sudah ada ya langsung bayar ke PLN," jelas dia.
Ubaidi melanjutkan, pihaknya sedang mencari mekanisme yang paling cepat agar kebijakan insentif tagihan listrik tersebut bisa segera terealisasi.
Sebab, insentif ini dinilai perlu untuk membantu meringankan beban pelanggan listrik sektor sosial, bisnis dan industri di tengah tekanan kondisi pandemi covid-19.
Namun, Kemenkeu pun memastikan agar mekanisme pemberian insentif tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku.
"Kita sedang koordinasi dengan Biro Hukum, mekanisme yang kita anggap paling cepat yang bisa merespon kedaruratan ini. Kalau ada regulasinya yang diubah, kalau cukup PMK (Peraturan Menteri Keuangan) ya nggak masalah, satu atau dua hari kan bisa selesai tuh," terang Ubaidi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF Hidayat Amir memastikan bahwa pihaknya akan merespon kebijakan insentif tagihan listrik ini secara cepat.
"Sekali lagi kami mencari yang paling cepat dan paling tepat. Ini kan situasi yang tidak normal, kalau dengan aturan biasa pasti nggak ada. Artinya harus dilakukan perubahan. PMK yang mana? Ya ini teman-teman lagi kerja. Kami udah komitmen untuk cepat," jelasnya.
Sebelumnya Kontan.co.id memberitakan, Ketua Komite Penanganan Covid-19 Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan subsidi bagi pelanggan listrik sektor sosial, bisnis dan industri.