Djoko Tjandra 11 Tahun Jadi Buronan, Media Asing ini Sorot Julukan Joker Indonesia

11 Tahun Djoko Tjandra Jadi Buronan, Politikus Gerindra: Kemana Saja, Baru Sekarang Bisa Ditangkap

Tribunnews/JEPRIMA
Buronan kasus hak penagihan pengalihan hutang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra saat tiba di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan buronan 11 tahun itu. Tribunnews/Jeprima 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA -- Keberhasilan Polri dalam menangkap buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, mendapat apresiasi dari Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto. 

Adapun menurut Wihadi Wiyanto, kasus yang dihadapi Djoko Tjandra pada saat ini merupakan kasus Bank Bali yang sudah cukup lama, 11 tahun yang lalu.

"Jadi selama 11 tahun yang lalu kemana saja, kalau sekarang baru bisa menangkap. Selama ini apakah Djoko Tjandra memang dibiarkan tidak ditangkap?" ujar Wihadi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (31/7/2020).

Wihadi menilai persoalan Djoko Tjandra pada saat ini bukan hanya kasus Bank Bali saja, tetapi perlu pengungkapan pihak-pihak yang membantunya bebas keluar masuk Indonesia.

Masih Nol Poin, Marc Marquez Ternyata Masih Bisa Juara Dunia, Ini Skenarionya

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Ada yang namanya kerjasama, sehingga Djoko Tjandra bisa masuk Indonesia oleh pihak imigrasi dan pihak-pihak yang lain melalui segala macam," papar politikus Gerindra itu.

Ia berharap, ditangkapnya Djoko Tjandra menjadi pintu masuk aparat penegak hukum dalam membongkar kasusnya secara terang benderang.

"Saya kira pintu masuk yang cukup bagus untuk mengungkap kasus-kasus Djoko Tjandra dan juga kita bisa melakukan investigasi, juga melakukan supervisi terhadap lembaga-lembaga yang kemarin terlibat dalam kasus PK (Peninjauan Kembali) Djoko Tjandra," ujarnya.

Djoko Tjandra ditangkap Kepolisian RI di Malaysia dan langsung diterbangkan ke Indonesia dengan menggunakan pesawat jet, Kamis (30/7/2020) malam.

Ia merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung dan mulai buron pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya.

Media Asing

Kasus Djoko Tjandra turut menjadi perhatian media asing. Asia Times pada Senin (20/7/2020) membuat profilnya sebagai Joker Indonesia.

Aksi-aksi Nyeleneh G, Pelaku Fetish Kain Jarik ini Ternyata Pernah Tepergok Warga Berbuat Asusila

"How to rob a bank and get away in Indonesia", demikian judul tulisan Asia Times, diikuti dengan teaser singkat tentang kasus korupsi Bank Bali yang merugikan negara Rp 940 miliar.

Sebagai penegas julukan Joker yang melekat di pria bernama lengkap Joko Soegiarto Tjandra itu, Asia Times memasang foto Joker sebagai gambar utama artikel.

Asia Times juga mengungkap Djoko Tjandra memegang paspor Papua Nugini atas nama Joe Chan yang diterbitkan pada 2012, dan dilaporkan bepergian ke Port Moresby serta Malaysia, meski kedua negara ada perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

Media berbahasa Inggris yang berbasis di Hong Kong itu turut memberitakan keberhasilan Indonesia mengekstradisi Maria Pauline Lumowa.

Wanita 62 tahun yang telah menjadi buron selama 17 tahun itu diduga membobol BNI sebesar Rp 1,7 triliun.

Namun Asia Times salah menulis kepanjangan BNI sebagai Bank Negara International, bukan Bank Negara Indonesia.

Nama buron kelas kakap Indonesia lain yang disebut Asia Times adalah Eddy Tansil dan Hartawan Aluwi.

Eddy Tansil merupakan pembobol uang negara Rp 1,3 triliun dari kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) melalui perusahaan Golden Key Group (GKG).

Polri Jemput Buronan Korupsi Djoko Tjandra di Bandara Halim Perdanakusuma, Ini Jelasnya

Pada 1993 ia kabur saat menjalani masa hukuman 17 tahun di LP Cipinang, dan sampai sekarang keberadaannya masih misteri.

Kemudian Hartawan Aluwi adalah buron kasus Bank Century. Ia dinyatakan bersalah atas penggelapan uang nasabah sebesar Rp 1,378 triliun pada 2007-2008

Saat Asia Times mengunggah artikel itu Djoko Tjandra masih berstatus buron di Malaysia.

Kasus Djoko Tjandra disebutnya sekali lagi menunjukkan meski reformasi terus digaungkan, uang dan kekuasaan masih memerintah sistem penegakan hukum Indonesia, 20 tahun setelah skandal Bank Bali.

"Itu dengan mudah dilupakan - dan begitu pula orang yang mereka sebut 'Joker'," tutup Asia Times di pemberitaannya.

(*/ Seno Tri Sulistiyono)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Djoko Tjandra Ditangkap, Media Asing Sorot Julukan Joker Indonesia" dan juga telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 11 Tahun Djoko Tjandra Jadi Buronan, Politikus Gerindra: Kemana Saja, Baru Sekarang Bisa Ditangkap

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved