Sosok Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking yang Kini Tersangka, Doktor & Pernah Jadi Manajer

Sosok Anita Kolopaking banyak menjadi perbincangan, setelah sepak terjangnya menangani kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, usai menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/7/2020). 

Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra, menegaskan telah bertindak menangani kasus tersebut sesuai koridor hukum di Indonesia.

Hal tersebut dikatakan dirinya saat hadir menjadi narasumber dalam acara Mata Najwa, ditayangkan YouTube Najwa Shihab, Kamis (23/7/2020).

Sebelumnya, pembawa acara Najwa Shihab memberikan pertanyaan, "Apakah Bu Anita membayar sehingga membantu pengurusan kliennya (Djoko Tjandra) dan sebagainya?," tanyanya.

Pertanyaan tersebut pun dilontarkan kepada Otto Hasibuan Ketua Dewan Pembina Peradi Jakarta Timur.

"Saya ingin tahu sebagai advokat apakah praktek seperti itu adalah hal yang biasa? diminta membantu klien untuk mengurus hal-hal yang mungkin saja berpotensi melanggar hukum," tanya Najwa Shihab.

Menteri Nadiem Makarim Perbolehkan Dana BOS Digunakan untuk Beli Pulsa, Begini Jelasnya

Otto Hasibuan pun memberikan tanggapannya.

Dirinya mengatakan tidak bisa memposisikan dirinya untuk mempersoalkan apa yang dilakukan oleh Anita Kolopaking.

Tapi Otto secara umum memberikan penjelasannya.

 "Bahwa kita itu sebagai penegak hukum sebagai advokat menghindari tindakan yang melanggar hukum, tentunya bagaimanapun dalam membela klien kita tidak mungkin melakukan perbuatan yang melanggar hukum," katanya.

"Jadi kalau Nana tadi bertanya apakah biasa melakukan hal melanggar hukum sebagai seorang advokat, saya mengatakan itu tidak biasa."

Kemudian terkait kinerja Anita Kolopaking yang menjadi pengacara hukum Djoko Tjandra, Otto menjawab tidak tepat dirinya memberikan penilaian terhadap teman sejawatnya.

Otto mengatakan apabila rekan sesama advikat diketahui melanggar hukum, dalam kode etik memang tidak bisa hal tersebut dibuka di ruang publik.

Namun dirinya dapat melaporkannya kepada dewan kehormatan.

Australia Jadi Negara Pertama di Dunia yang Paksa Google dan Facebook untuk Bayar Konten Berita

"Jadi saya tidak bisa dalam posisi mengomentari yang dilakukanAnita Kolopaking, saya hanya bisa memberikan penjelasannya secara umum," pungkasnya.

Anita Kolopaking pun memberikan tanggapannya, namun dirinya lebih menanggapi soal pertanyaan yang dilontarkan Najwa Shihab.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved