Sosok Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking yang Kini Tersangka, Doktor & Pernah Jadi Manajer

Sosok Anita Kolopaking banyak menjadi perbincangan, setelah sepak terjangnya menangani kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, usai menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/7/2020). 

POSBELITUNG.CO -- Setelah sepak terjangnya menangani kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra aliasDjoko Tjandra, sosok Anita Kolopaking banyak menjadi perbincangan. 

Adapun kini, Anita telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Anita ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (27/7/2020).

 “Hasil kesimpulannya adalah menaikkan status saudari Anita Dewi A. Kolopaking menjadi tersangka,” ujarnya dilansir Kompas.com.

Di mana Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu.

Diserahkan ke Kejagung, Buronan Djoko Tjandra Resmi Ditahan, Ditempatkan di Rutan Cabang Salemba

Lantas siapakah sosok Anita Kolopaking? berikut biodatanya dilansir Tribunnews.com dari laman Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

Memiliki nama lengkap Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, merupakan wanita kelahiran Ujung Pandang, 28 September 1963.

Anita bergelar Sarjana Teknologi Informasi di Sekolah Tinggi Informatika Gunadarma pada tahun 1992.

Dirinya juga menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Indonesia pada tahun 2001.

Anita juga merupakan seorang Master bidang Hukum di Universitas Padjadjaran, dan Doktor bidang Hukum di Universitas Padjadjaran pada tahun 2009.

Dirinya pernah bekerja sebagai Manajer Informatika & Teknologi pada PT. Pusat informatika pada tahun 1989 hingga 1992.

Dan merupakan Pendiri Kantor Advokat Anita Kolopaking & Partners.

Artis VS Bantah Dirinya Terlibat dalam Prostitusi, Polisi Sebut VS Sebagai Korban

Anita Kolopaking juga terdaftar sebagai Arbiter pada BANI Arbitration Centre.

 Selain itu dirinya juga aktif sebagai dosen program S1, S2, dan S3 di Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, dosen program S2 di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), dan dosen program S2 di Fakultas Ekonomi – PPA.

Tegaskan Bertindak Sesuai Koridor Hukum saat Tangani Djoko Tjandra

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved