Begini Cara Membalas Para Penipu Online, Bukti Ini Jangan Sampai Hilang, Ingat Jangan Tertipu Lagi!

Penipuan online saat ini masih marak terjadi. Karenanya, untuk membuat kapok para penipu online, para korban bisa melakukan cara-cara ini, hal ini...

SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Masyarakat yang menjadi korban penipuan online bisa melapor ke website patrolisiber.id milik Siber Bareskrim Mabes Polri. 

POSBELITUNG.CO -- Penipuan online saat ini masih marak terjadi. Karenanya, untuk membuat kapok para penipu online, para korban bisa melakukan cara-cara ini, hal ini penting diketahui. 

Adapun korban sangat disarankan untuk membawa masalah penipuan online dengan melapor kepada Kepolisian terdekat.

Bahkan Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman menganggap pelaporan kepada Polisi sebagai langkah wajib dan penting bagi korban untuk memberantas kasus penipuan online.

Kemudian bagaimana cara melaporkan kasus penipuan online ke Kantor Polisi?

Sosok advokat senior yang juga menjabat Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman SH MH, memberikan tanggapan mengenai hal tersebut.

Mahasiswi Jadi Target Dosen Swinger Ini, Illian Ungkap Modus BA: Japri Ujung-ujungnya Ajak Hal ini

Menurut Badrus, tata cara melapor penipuan online bisa dilalui dengan dua jalur.

Pertama, laporkan penipuan tersebut kepada aparat kepolisian.

Hal itu menurutnya, sangat wajib.

Perkara laporan akan diterima atau tidak, melapor sangatlah penting bila terkena kasus penipuan.

"Kita harus melaporkan ke polisi terdekat, itu wajib."

Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman SH MH dalam tayangan Kacamata Hukum bersama Tribunnews, Senin (8/3/2020).
Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman SH MH dalam tayangan Kacamata Hukum bersama Tribunnews, Senin (8/3/2020). 

"Kadang-kadang memang masyarakat takut, tapi masyarakat harus berani melaporkan."

"Kalau tidak tahu bagaimana, jangan sungkan bertanya," papar Badrus dalam tayangan Kacamata Hukum bersama Tribunnews, Senin (8/3/2020).

Pria Ini Minta Bantu Dukun Sampai Nyewa Kamar Hotel untuk Obati Istri, Akhirnya Malah Disetubuhi

Sedangkan yang kedua, Badrus menyarankan agar segera melapor kepada pihak bank yang bersangkutan.

Melaporkan sembari menceritakan kronologi penipuan secara lengkap.

"Kronologisnya harus dikuak, berikan bukti transfer kepada perbankan."

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved