Virus Corona di Belitung

Bupati Belitung Minta Tiga Anggota DPRD Positif Corona Jalani Isolasi Hingga Dinyatakan Sembuh

Dua anggota DPRD Belitung itu, berinisial ID, lelaki berusia 47 tahun disebut pasien 1292, dan SY, lelaki berusia 36 tahun, disebut pasien 1293.

Penulis: Disa Aryandi |
Bangkapos.com/Resha Juhari
DIJEMPUT - Seorang anggota DPRD dari Belitung (mengenakan jaket) memasuki mobil ambulance di salah satu Hotel di Kota Pangkalpinang, Minggu (2/8/2020). Anggota DPRD itu dijemput oleh Tim Satgas Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Bangka Belitung karena terkonfirmasi positif Covid-19. 

Selanjutnya terhadap Pasien 1292, 1293, dan 1294 telah diperiksa swab tenggorokan di SKB antara pukul 9.00-10.00 WIB. Lalu sampel ketiga pasien dikirim ke Laboratorium Biomedis RSUD Marsidi Judono. Kemudian diuji PCR dengan alat TCM yang pemeriksaannya dimulai pukul 13.50 WIB-14.48 WIB.

"Didapatkan hasil konfirmasi positif Covid-19 pada ketiga pasien tersebut. Dari hasil pemeriksaan tersebut maka pasien 1292, 1293, dan 1294 adalah pasien konfirmasi Positif Covid-19 ke-20, ke-21, dan ke-22 di Kabupaten Belitung," jelas Sanem.

Pasien 1292 dan 1293 setelah mengetahui hasil rapid test reaktif sampai keluarnya hasil uji  PCR, kedua pasien tersebut mengisolasi di Pusat Karantina SKB.

Sedangkan Pasien 1294 setelah melakukan swab di SKB, selanjutnya memeriksa ulang rapid test mandiri di salah satu klinik berinisial B di Pusat Kota Tanjungpandan dengan hasil pemeriksaan Non Reaktif (NR).

Dengan hasil tersebut, maka Pasien 1294 langsung melakukan  perjalanan dinas keluar daerah dengan berbekal Surat Keterangan rapid test non reaktif dari Klinik B tersebut.

Namun setelah hasil uji PCR konfirmasi positif Covid-19 terhadap ketiga pasien keluar, Tim Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Belitung segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Terutama Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar dilakukan penanganan sesuai protap dan pedoman yang berlaku.

Kondisi klinis ketiga Pasien Konfirmasi Positif Covid-19 tersebut tanpa gejala Covid-19, sehingga dikategorikan sebagai Pasien konfirmasi positif Covid-19 Asiptomatik.

Dengan kondisi ini, menurut Pedoman Penanganan Covid-19 terkini, ketiga pasien tersebut harus menjalani isolasi selama 10 hari ke depan.

Apabila dalam 10 hari isolasi tidak ditemukan gejala klinis terkait Covid-19, maka pasien dapat langsung dinyatakan sembuh tanpa perlu dilakukan uji PCR follow up ulang.

(Posbelitung.co/Disa Aryandi/Adelina)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved