Berita Belitung
Bupati Belitung Akan Revisi Perda Tentang Ketertiban Umum, Harus Disesuaikan dengan Undang-Undang
upati Belitung H Sahani Saleh (Sanem), Selasa (4/8/2020) menerima langsung rombongan DPD KNPI Kabupaten Belitung dan Pemuda Pancasila serta DMI
Penulis: Disa Aryandi |
POSBELITUNG.CO, BELITUNG-- Bupati Belitung H Sahani Saleh (Sanem), Selasa (4/8/2020) menerima langsung rombongan DPD KNPI Kabupaten Belitung dan Pemuda Pancasila serta DMI Kabupaten Belitung saat melakukan audiensi.
Ia mengatakan, akan mengakomodir aspirasi pemuda tersebut, tentang apa yang telah di sampaikan kepada nya. Terutama tentang revisi peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2014 tentang ketertiban umum, sebagai dasar hukuman yang diberikan kepada pemilik pabrik minuman arak.
"Kawan-kawan pemuda ini datang untuk menyampaikan aspirasi, soal ketidakpuasan mereka dan membuat pernyataan sikap, ini tentu akan kami akomodir, terutama mereka mendorong revisi perda tadi," ungkap Sanem kepada Posbelitung.co, selasa (4/8/2020).
Kemudian, kata dia, dorongan yang telah di sampaikan oleh rombongan kepemudaan tersebut adalah sesuatu yang positif. Ia mengaku Perda yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Belitung sekarang ini, dari segi regulasi terdapat kelemahan.
"Sehingga harus ada revisi memang, untuk menyesuai dengan undang -undang yang ada. Karena kami akui, memang harus ada keterlibatan point-point yang sesuai dengan undang-undang terbaru sekarang ini," jelasnya.
Seharusnya, kata dia, untuk perda tersebut harus sudah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru. Sehingga bisa memasukan tentang undang - undang konsumen, pamgan dan kesehatan dalam Perda tersebut.
"Kalau sudah dimasukan itu, pasti tidak akan ada hukuman seperti sekarang ini. Perda itu juga sudah ada dari tahun 2008, dan baru satu kali dilakukan revisi pada tahun 2014, jadi memang ini harus di revisi kembali," kata Sahani.
DPD KNPI dan Ormas Temui Bupati
DPD KNPI Kabupaten Belitung, DPC Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Belitung, DMI Kabupaten Belitung, Selasa (4/8/2020) bertemu dengan Bupati Belitung H Sahani Saleh (Sanem) didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung Azhar.
Rombongan pemuda tersebut datang ke kantor Bupati Belitung, untuk melakukan audiensi.
Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas tentang terlalu ringannya keputusan vonis hukum terhadap perkara pemilik pabrik arak 74 jerigen.
Pada putusan pengadilan terkait dengan kepemilikan arak, Hakim tunggal PN Tanjungpandan AA Niko Brahma Putra menjatuhkan vonis denda Rp 25 juta subsider kurungan penjara selama tiga bulan kepada Efendi Pardede terdakwa tindak pidana ringan (tipiring), Senin (3/8/2020).
"Seharusnya ini lebih besar, dan tidak mungkin keuntungan berjualan arak sama dengan keuntungan jualan bensin," ungkap Ketua DPD KNPI Kabupaten Belitung Muhammad Fahrian Fajar alias Jarwo.
Rombongan pemuda ini meminta, kepada Bupati Belitung untuk segera melakukan revisi terhadap peraturan daerah (Perda), sebagai dasar untuk menjerat pelaku pembuat atau pengedar minuman beralkohol (minol) tersebut.
"Keinginan kami, segera direvisi Perda itu, undang-undang narkotika saja beberapa sudah di revisi, kenapa Perda itu tidak di revisi," ucapnya.
Mereka meminta, kepada Pemerintah Kabupaten Belitung, agar ketika melakukan penangkapan seperti ini lagi, untuk sesegera mungkin dilakukan pengembangan lebih luas.
"Harus sampai ke akar-akarnya, dan harus di maksimalkan, sehingga betul - betul ada effect jera. Karena untuk persoalan minol ini, betul-betul sudah merusak generasi muda," tegas Fajar.
(Posbelitung.co/Disa Aryandi)
