Berita Kriminalitas

Nekat Selipkan Sabu dalam Bra, Perempuan Ini Diringkus Sat Narkoba Polres Belitung

Seorang wanita berinisial VR diamankan jajaran Sat Narkoba Polres Belitung karena kedapatan membawa sabu terbungkus tiga plastik klip bening

Tayang:
Penulis: Dede Suhendar |
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Jajaran Sat Narkoba Polres Belitung memeriksa tersangka VR, Selasa (4/8/2020) 

POSBELITUNG.CO--Seorang wanita berinisial VR diamankan jajaran Sat Narkoba Polres Belitung, karena kedapatan membawa sabu terbungkus tiga plastik klip bening pada Senin (3/8/2020) sekitar pukul 17.50 WIB.

Lajang berusia 31 tahun itu menyelipkan sabu di balik bra bagian samping.

Hal ini diketahui ketika polisi menggeledahnya, di Jalan Lettu Mad Daud, Kelurahan Parit, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

"Pada saat penggeledahan badan, tersangka menyimpan sabu ini diselipkan di pakaian dalam atau bra," ungkap Kanit Idik I Sat Narkoba Polres Belitung Bripka Thomas Wijaya, Selasa (4/8/2020).

Pasca ditangkap, polisi langsung melakukan pengembangan menggeledah kediaman tersangka.

Dari penggeledahan tempat kediamannya tersebut, polisi menemukan enam bungkus plastik klip bening berisikan sabu.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, narkoba tersebut rencananya akan diantarkan kepada seseorang yang masih dalam penyelidikan.

Barang bukti sabu tiga plastik klip yang ditemukan di tubuh tersangka beratnya sekitar 1,46 gram.

Sedangkan yang ditemukan di rumah tersangka enam plastik klip bening beratnya 3,15 gram.

"Untuk barang bukti sabu total beratnya 6,41 gram, selain itu diamankan sepeda motor Honda Scoopy, kotak rokok, handphone, bra dan dua lembar tissu," kata Thomas.

Atas perbuatannya, VR akan diancam pasal berlapis Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman maksimal 20 tahun. (Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved