Gerebek Pembuatan Arak

Waka Polres Tegaskan Segera Lanjutkan Proses Hukum Temuan Pabrik Arak Dari Bupati Belitung

Rombongan Bupati Belitung bersama Satpol PP menyerahkan barang bukti hasil sitaan penggerebekan dua pabrik arak ke Mapolres Belitung.

Penulis: Dede Suhendar |
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Waka Polres Belitung Kompol Andi Rahmadi. 

POSBELITUNG.CO,BELITUNG--Rombongan Bupati Belitung bersama Satpol PP menyerahkan barang bukti hasil sitaan penggerebekan dua pabrik arak ke Mapolres Belitung pada Jumat (7/8/2020).

Berdasarkan data, lokasi pertama barang bukti berupa empat drum plastik ukuran 240 liter berisikan arak fermentasi beserta perlengkapan suling.

Sedangkan lokasi kedua berupa tujuh drum plastik berisikan arak fermentasi, gula pasir serta lima jeriken kosong.

"Iya benar dari Polres Belitung telah menerima hasil penangkapan miras dari Satpol PP hasil razia kemarin. Kami akan segera memproses sesuai Undang-Undang yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan," kata Waka Polres Belitung Kompol Andi Rahmadi mewakili Kapolres Belitung AKBP Ari Mujiyono.

Menurutnya dalam waktu dekat, jajaran Polres Belitung akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap temuan tersebut sampai kasusnya dilanjutkan ke pihak kejaksaan.

Oleh sebab itu, Andi meminta kerja sama seluruh elemen masyarakat yang mengetahui identitas pemilik dua lokasi arak tersebut segera melapor ke Polres Belitung.

"Kami minta bantuan rekan-rekan bilamana ada informasi tentang yang bersangkutan karena kami hanya menerima barang buktinya saja sementara pelakunya masih dalam penyelidikan. Jadi mohon bantuan rekan-rekan untuk bisa menginformasikan kepada kami," pinta Andi.

Selaku perwakilan Polres Belitung, Andi menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya Bupati Belitung memberantas miras.

Selain itu pihaknya juga akan konsisten dalam memproses perkara tersebut sampai ke tahap kejaksaan.

Ia menambahkan berkaitan dengan Undang-Undang tentang pangan, pasalnya beranekaragam yang berkaitan menyebabkan cacat, kematian maupun tidak sadarkan diri dan lainnya.

Namun, untuk yang menyebabkan kematian, pelaku akan diancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 10 miliar.

"Kalau dia kelompok atau perusahaan ancamannya bisa tujuh tahun, dendanya Rp 20 miliar," ungkapnya.

Andi mengatakan saat ini pihaknya akan fokus pada tahap penyelidikan dan hasilnya akan dituangkan dalam berkas penyidikan nantinya.

Oleh sebab itu, terkait alibi untuk kepentingan ibadah pihaknya belum mendapatkan informasi.

"Kami butuh sekali informasi dari masyarakat mengingat banyak sekali dampak negatif dari miras ini. Jadi kami mengimbau segera laporkan kepada kami jika ada pabrik arak lainnya," kata Andi.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved