Pelaku Pelecehan Fetish Kain Jarik Ditetapkan sebagai Tersangka UU ITE, Terancam 6 Tahun Penjara

Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan G sebagai tersangka. Seperti diketahui, eks mahasiswa Universitas Airlangga itu merupakan terduga pelaku

Twitter.com/@m_fikris
Sebuah utas yang menceritakan penyimpangan seksual fetish kain jarik. 

POSBELITUNG.CO -- Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan G sebagai tersangka terduga dalam kasus pelecehan seksual fetish kain jarik. 

Adapun polisi menjerat eks mahasiswa Universitas Airlangga itu menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhoni Isir menjelaskan alasan penetapan tersangka menggunakan sejumlah pasal dalam UU ITE itu.

"Kita sempat menggali dan menganalisa beberapa pasal seperti Pasal 292, Pasal 296, dan Pasal 297 KUHP, namun belum bisa diterapkan, akhirnya kita menyimpulkan pasal yang paling pas adalah pasal di UU ITE," kata Jhoni di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

G dijerat menggunakan Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan ancaman enam tahun penjara.

5 Bahan Rumahan ini Disebut-sebut Bisa Mengatasi Radang Tenggorokan, di Antaranya Cuka Sari Apel

Pasal yang disangkakan itu berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman.

"Pengancaman yang dimaksud adalah pelaku mengancam akan bunuh diri jika keinginannya tidak dilakukan korban. Korban dimaksud yang akan membungkus tubuhnya dengan kain jarik," jelas Jhoni.

Jhoni mengungkapkan, penerapan pasal tersebut telah melalui gelar perkara.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah ahli, seperti ahli pidana, kedokteran, budaya, dan ahli ITE.

Aksi G, berakhir ketika ditangkap polisi di kampung halamannya, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Ia telah berada di kampung halaman sejak Maret 2020.

Sebelumnya, pihak Universitas Airlangga ( Unair) Surabaya mengambil tindakan untuk mengeluarkan G.

Kerap Dijodohkan, Ariel NOAH Ternyata Pernah Ditolak BCL: Harus Diluruskan Ini . . .

Berdasarkan informasi yang beredar, G juga seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Unair Surabaya.

Pihak kampus mengungkapkan, G dinilai telah melanggar etik dan mencoreng nama baik Unair.

"Unair telah mengambil keputusan melakukan drop out (DO) kepada yang bersangkutan sesuai keputusan komite etik kampus," kata Ketua Pusat Informasi dan Humas Unair, Suko Widodo saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Sebelum mengambil keputusan tersebut, Rektor Unair Prof Muhammad Nasih sudah mengonfirmasi yang bersangkutan.

Selain itu, pihak Unair juga menghubungi orangtua sebagai wali mahasiswa terlebih dahulu.

"Pihak wali mahasiswa menyesali perbuatan putranya dan menerima apapun keputusan pihak kampus," ucap Suko.

Suko menganggap tindakan G telah mencoreng nama baik Unair sebagai institusi pendidikan yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral.

30-40 Kantong Kembang Api Diduga Penyebab Ledakan di Beirut, Disimpan Segudang sama Amonium Nitrat

Pertimbangan lainnya, pihak kampus juga memerhatikan pengaduan sejumlah korban yang merasa dilecehkan dan direndahkan martabatnya.

"Jika memang memenuhi unsur kriminal, kami menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penegak hukum," ujar Suko.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari sebuah thread pemilik akun Twitter mufis @m_fikris.

Ia mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan pria berinisial G.

Akun Twitter tersebut membagikan ceritanya karena tidak ingin ada korban lain.

Melalui thread panjang, ia menjelaskan kronologi G melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.

Pelecehan yang dialaminya tidak dilakukan secara langsung. Namun melalui foto dan video yang tidak wajar.

G meminta sang pemilik akun untuk membungkus dirinya memakai kain jarik.

Warga Geger Ada Pohon Pisang Setinggi Betis Orang di Lamongan ini Sudah Berbuah

Setelah itu, G meminta agar dikirimi foto dan video saat @m_fikris sudah dalam keadaan terbungkus.

Di unggahannya, akun itu bercerita jika G memaksa lawan bicaranya untuk membungkus seluruh tubuhnya dengan kain jarik setelah sebelumnya kaki, tangan, mata, serta telinga ditutup menggunakan lakban.

Kompas.com mencoba menelusuri fakta di balik kasus tersebut:

Mengaku untuk riset

Di akun @m_fikris, G disebut juga melakukan ancaman jika permintaannya tersebut tak dilakukan oleh pemilik akun.

Lalu, pemilik akun juga melaporkan tindakan G tersebut ke dua akun, #Unair_Officil dan @BEMFIBUA.

"Untuk pihak @Unair_Official dan @BEMFIBUA ada seorang mengaku sebagai mahasiswa anda dan telah melakukan pelecehan seksual kepada saya dan beberapa orang, mohon untuk ditindaklanjuti," lanjut pemilik akun @M_fikris.

Utas tersebut pun segera mendapat respon dari sejumlah akun yang diduga menjadi korban G.

Heboh Daun Kelor Bisa Jernihkan Air Kotor & Pekat Berisi Racun, Dokter Buka Suara Soal Kebenarannya

Buka konseling dan posko pengaduan

Dekan Fakultas Ilmu Budaya Unair, Prof Diah Arini Arimbi dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (30/7/2020) sore, membantah jika ada penelitian yang dilakukan di fakultas tak ada yang mengarah ke tindakan pelecehan.

"Semua penelitian ilmiah di Fakultas Ilmu Budaya tidak ada yang mengarah kepada aksi pelecehan seksual," katanya.

Namun, terkait kasus "Fetish Kain Jarik", Diah berjanji tidak akan melindungi siapapun civitas akademika yang melakukan pelanggaran etika berperilaku di kampus, apalagi yang melanggar pidana.

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Fetish Kain Jarik, Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka UU ITE" dan juga telah terbit di TRIBUNNEWS.COM berjudul Pelaku Pelecehan Fetish Kain Jarik Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Pidana 6 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved