Anita Kolopaking, Sang Pengacara Djoko Tjandra Akhirnya Jadi Tersangka, Kini Ditahan di Bareskrim
Sabtu (8/8/2020), pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking akhirnya ditahan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Adapun Anita Kolopaking ...
POSBELITUNG.CO -- Sabtu (8/8/2020), pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking akhirnya ditahan penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Adapun Anita Kolopaking ditahan setelah diperiksa maraton sebagai tersangka kasus pelarian Djoko Tjandra sejak, Jumat (7/8/2020).
Pengacara bergelar doktor ini pun harus mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta selama 20 hari.
"Pagi ini tanggal 8 Agustus 2020 sampai dengan 20 hari ke depan yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Awi Setiyono, Sabtu pagi.
Pemeriksaan Anita berlangsung hingga Sabtu dini hari dan terdapat 55 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Anita pada pemeriksaan tersebut.
"Pemeriksaan ADK (Anita Kolopaking) sampai jam 4 dini hari tadi, yang bersangkutan dicecar dengan 55 pertanyaan," ujar Awi.
• Kisah Perempuan Diperkosa Seusai Bangun Tidur di Bintaro, Pelakunya Kini Telah Ditangkap Polisi
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka dalam kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Ia disangka telah melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Siapa sebenarnya Anita Kolopaking
Anita memiliki nama lengkap Dr Ir Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.
Anita Kolopaking lahir di Makassar 28 September 1963.
Dikutip dari situs BaniArbitrase, Anita mengambil Sarjana Hukum di Universitas Indonesia (2001) dan Master bidang Hukum di Universitas Padjadjaran, dan Doktor bidang Hukum di Universitas Padjadjaran (2009).
Dia pernah bekerja sebagai Manajer Informatika & Teknologi pada PT Pusat informatika (1989-1992).
• Begini Penjelasan Sains Terkait Pembuluh Darah Berwarna Biru Padahal Darah Berwarna Merah
Kemudian mendirikan Kantor Advokat Anita Kolopaking & Partners.
Dia juga terdaftar sebagai Arbiter pada BANI Arbitration Centre.
Anita aktif sebagai dosen program S1, S2, dan S3 di Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, dosen program S2 di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), dan dosen program S2 di Fakultas Ekonomi – PPA.
Dikutip dari situs FH Untar, Anita pernah jadi Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum & Masalah Keluarga (YLBH & MK) Kongres Wanita Indonesia (Kowani) pada 2007-2010.
Namun belum ada informasi apakah Anita Kolopaking ada hubungan kerabat dengan penyanyi era 90-an Novia Kolopaking.
Nasib Jaksa Pinangki
Di bagian lain, jaksa Pinangki yang pernah bersama Anita bertemu Djoko Tjandra justru belum pernah diperiksa Polri.
• Jadwal Salat Magrib Hari ini 10 Agustus 2020 di Pulau Bangka dan Pulau Belitung Serta Lokasi Masjid
Bahkan Jaksa Pinangki dua kali mangkir dari panggilan Komisi Kejaksaan.
Kali kedua Jaksa Pinangki tak menghadiri panggilan Komisi Kejaksaan pada Rabu (5/8/2020).
Sebagai balasannya, justru atasan Pinangki mengirimkan surat ke Komisi Kejaksaan.
Hal ini diakui, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak dikutip dari kompas.com (grup surya.co.id), Kamis (6/8/2020).
Melalui surat tersebut, atasan Pinangki beralasan bahwa Pinangki sudah diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Maka dari itu, Komisi Kejaksaan membutuhkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Pinangki untuk dianalisa terkait laporan dari MAKI.
"Kami sudah meminta LHP yang bersangkutan untuk kami analisis dan evaluasi apakah sudah menjawab substansi laporan pengaduan terhadap yang bersangkutan," ucapnya.
Barita menuturkan, pemanggilan terhadap Pinangki dilakukan guna menerapkan asas kepatutan dan keseimbangan dalam menangani laporan dari MAKI.
• Presenter Ramzi Siap Tarung sama Anak Wapres dan Kemenakan Prabowo di Pilkada Kota Tangsel
Namun, apabila memilih untuk tidak hadir, ia mengatakan hal itu adalah hak Pinangki.
Diketahui, Pinangki juga mangkir pada panggilan pertama Komisi Kejaksaan pada Kamis (30/7/2020).
Lebih lanjut, Komisi Kejaksaan tidak dapat melakukan upaya paksa terhadap Pinangki.
Namun, Barita mengatakan, pihaknya tetap memproses laporan dari MAKI dengan sumber informasi yang lain.
"Kami tentu tetap harus menjalankan tugas yang juga dibatasi waktu karena masyarakat pelapor juga mempunyai hak untuk mendapatkan jawaban atas laporan pengaduannya," tutur Barita.
Barita Simanjuntak menuturkan, pihaknya sudah meminta LHP kepada Kejagung sejak pekan lalu.
“Kami masih menunggu LHP-nya yang sudah sejak minggu lalu kami minta dan sudah dijanjikan akan diserahkan. Namun sampai dengan sekarang belum kami terima,” kata Barita ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (6/8/2020).
Padahal, menurut Barita, permintaan laporan tersebut adalah hal yang sederhana.
• Presiden Joko Widodo Ajak Kader Gerindra Kendalikan Covid-19
• Remaja di Bandung ini Bunuh Pacarnya Setelah Berhubungan Badan, Motifnya Cemburu
Ia mengatakan, penyerahan LHP merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
"Padahal inikan hal yang sederhana saja, kalau kita melihat bahwa transparansi dan akuntabiltas penegakan hukum penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan," ujar dia.
Barita menjelaskan, LHP dibutuhkan dalam rangka pemeriksaan Pinangki terkait laporan yang diterima Komisi Kejaksaan dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) beberapa waktu lalu.
Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada saat masih buron.
Sebelumnya, Pinangki dipecat dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
• Menteri Nadiem Sebut Evaluasi Pembelajaran Tatap Muka Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Sanksi untuk Pinangki bermula dari beredarnya foto jaksa perempuan bersama seseorang yang diduga Djoko Tjandra sertapengacaranya, Anita Kolopaking, di media sosial.
Pertemuan itu diduga dilakukan di Malaysia.
(*)
Berita ini telah terbit di TRIBUNJATENG.COM berjudul Anita Kolopaking Pengacara Djoko Tjandra Jadi Tersangka Ditahan di Bareskrim