Kasus Paspor Palsu, Ronaldinho Akhirnya Dibebaskan Tapi Wajib Bayar Denda Senilai Rp 1,3 Miliar

Diizinkan pulang ke Brasil dengan catatan wajib melapor kepada hakim negara setempat setiap dua bulan selama dua tahun ke depan

Editor: Rusmiadi
AFP/NORBERTO DUARTE
Ronaldinho saat tiba di Kejaksaan Asuncion untuk memberikan keterangan terkait penggunaan paspor palsu pada Jumat (6/3/2020). 

POSBELITUNG.CO - Pesepak bola legenda dari Brasil, Ronaldinho, akhirnya bisa menghirup udara bebas, setelah menghabiskan waktu selama lima bulan menjalani hukuman tahanan di Paraguay.

Melansir dari lama Daily Star, Minggu (9/8/2020), Ronaldinho dibebaskan dari status tahanan rumah.

Pria yang kini berusia 40 tahun itu juga diizinkan pulang ke negaranya, Brasil.

Daily Star menyebutkan, Ronaldinho dan kakaknya, Roberto de Assis, dibebaskan dari tahanan rumah di Paraguay setelah menyetujui kesepakatan pembelaan pada Jumat (7/8/2020) waktu setempat.

Namun, Ronaldinho wajib membayar denda sebesar 69.000 poundsterling atau setara dengan Rp 1,3 miliar.

Sementara sang kakak, Roberto, dijatuhi denda sebesar 84.333 poundsterling (Rp 1,6 miliar).

Adapun Roberto akan mendapatkan catatan kriminal di Paraguay, sedangkan Ronaldinho statusnya dibersihkan.

Keduanya diizinkan pulang ke Brasil dengan catatan wajib melapor kepada hakim negara setempat, setiap dua bulan selama dua tahun ke depan.

"Kantor kejaksaan umum mengakui bahwa tidak ada kejahatan finansial atau apa pun yang terkait dengan Ronaldinho dan Roberto," kata pengacara Sergio Queroz.

"Setelah lima bulan yang panjang, mereka telah menunjukkan apa yang kami bela sejak awal, yaitu dokumen publik yang diubah tanpa sepengetahuan terdakwa," ucapnya menegaskan.

Diketahui, Ronaldinho dan sang kakak ditangkap pihak kepolisian Paraguay pada Maret 2020 lalu.

Setelah kedapatan masuk ke negara tersebut dengan menggunakan paspor palsu.

Setelah diamankan, Ronaldinho dan Roberto dijebloskan ke dalam penjara yang terletak di pinggiran ibu kota Asuncion.

Setelah 32 hari mendekam di balik jeruji besi, status mantan pemain Barcelona dan AC Milan itu kemudian diubah menjadi tahanan rumah.

Selama menjadi tahanan rumah, Ronaldinho ditempatkan di Hotel Palmagora, Asuncion.

Peraih gelar Ballon d'Or 2005 itu tidak diperbolehkan meninggalkan Paraguay dan terus dipantau oleh kepolisian.

Seusai dibebaskan dari status tahanan rumah, Ronaldinho dikabarkan bakal pulang ke Brasil pada Senin (10/8/2020) waktu setempat.(*)

Artikel sudah tayang di kompas.com berjudul Usai Lima Bulan Jadi Tahanan, Ronaldinho Akhirnya Dibebaskan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved