Majelis Hakim Vonis Presenter Roy Kiyoshi 5 Bulan Rehabilitasi

Presenter Roy Kiyoshidivonis lima bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Presenter Roy Kiyoshi. 

POSBELITUNG.CO -- Presenter Roy Kiyoshi akhirnya divonis lima bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dengan menyalahgunakan narkotika golongan 4 sebagai dalam dakwaan alternatif ke 1 penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim.

Adapun hal tersebut disampaikan dalam sidang putusan Roy Kiyoshi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Kiyoshi dengan pidana rehabilitasi selama 5 bulan," tambahnya.

Hakim meminta Roy Kiyoshi menjalani hukumannya dipotong dari masa tahanan yang telah dijalaninya selama ini.

Jadi Tersangka, Inilah Pasal-pasal yang Menjerat Jerinx SID ke Sel Tahanan

"Memerintahkan agar terdakwa menjalani sisa pidana dengan rehabilitasi sosial di balai rehabilitasi yang sudah difasilitasi yaitu RSKO Cibubur, Jakarta Timur," ucapnya.

"Menyatakan barang bukti psikotropika semuanya dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2000," sambung Majelis Hakim.

Diberitakan sebelumnya, Roy Kiyoshi ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya, di kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika.

Dalam penangkapannya itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 butir psikotropika jenis Diazepam dan Dumolid dari Roy Kiyoshi

Kondisi Roy Kiyoshi

Hampir tiga bulan Roy Kiyoshi (33) menjalani rehabitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Ia menjalani perawatan di sana untuk melepas ketergantungannya terhadap psikotropika.

Veronica Koman Akui Diminta Kembalikan Uang Beasiswa Rp 773 Juta: Hukuman Finansial untuk Tekan Saya

 Edy Suryono, kuasa hukum Roy, mengatakan kondisi kliennya baik-baik saja.

"Alhandulillah (Roy Kiyoshi) sudah mendingan," kata Edy Suryono usai jalani sidang Roy Kiyoshi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2020).

"Ya kalau keluhan sekarang alhamdulillah sudah lumayan (tidak ada keluhan)," tambahnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved