Jadi Tersangka, Inilah Pasal-pasal yang Menjerat Jerinx SID ke Sel Tahanan
Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx kembali diperiksa oleh Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali, Rabu (12/82020).
POSBELITUNG.CO -- I Gede Ary Astina alias Jerinx yang merupakan drummer Superman Is Dead (SID), kembali diperiksa oleh Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali, Rabu (12/82020).
Adapun pria yang akrab disapa Jerinx SID ini diperiksa oleh penyidik atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 4 jam tersebut, Jerinx SID kembali didampingi oleh kuasa hukumnya I Wayan “Gendo” Suardana, Dkk, dari Gendo Law Office.
Usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, sebagai syarat administrasi sebelum ditahan, Jerinx SID diwajibkan melakukan rapid test di Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar.
Satu jam kemudian, hasil rapid test Jerinx SID menunjukkan non reaktif, kemudian Jerinx SID diantar ke Rutan Mapolda Bali untuk selanjutnya dilakukan penahanan.
• Jerinx SID Ditetapkan Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan di Mapolda Bali, Sempat Minta Maaf ke IDI
Sebelum masuk ke sel tahanan, Jerinx SID menyampaikan dirinya siap menjalani proses hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Jerinx SID menegaskan dirinya tidak gentar sedikit pun karena selama ini dia memperjuangkan nyawa rakyat yang menjadi korban karena kebijakan kewajiban rapid test sebagai syarat administrasi.
“Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test,” tegasnya.
Jerinx SID juga menyampaikan doa semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan wajib rapid test sebagai syarat administrasi.
“Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban rapid test," ujarnya.
Gendo menyampaikan, kliennya dalam kondisi baik walaupun sudah menandatangani surat perintah penahanan.
Gendo menyampaikan pasal yang digunakan sebagai dasar penahanan kliennya adalah Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE, yang pada pokoknya menyatakan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
• Remaja Ini Mengaku dari Tahun 6491 & Terjebak di Bumi, Lolos Tes Kebohongan Lalu Ingatkan Ancaman
“Entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam kasus ini, biar publik lah yang menilai," ujar Gendo.
Lalu Gendo bertanya, entah apa yangg dimaksud dengan kebencian SARA dalam perkara ini?
“Setahu saya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah lembaga publik atau organisasi profesi bukan golongan dalam terminologi Suku, Agama, Ras dan Antar golongan," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/jerinx-sid-di-rutan-polda-bali-denpasar-22.jpg)