Kabar Gembira, IRT dan Karyawan PHK Bakal Dapat Insentif Kredit Modal Kerja hingga Rp10 Juta

Usai adanya pemberian insentif Rp600.000 bagi karyawan swasta, pemerintah kini sedang menyiapkan adanya insentif berupa kredit modal kerja.

Tayang:
pixabay.com
Ilustrasi uang. Ibu Rumah Tangga dan Karyawan PHK Bakal Dapat Insentif Berupa Kredit Modal Kerja hingga Rp10 Juta 

POSBELITUNG.CO -- Pemerintah kini sedang menyiapkan insentif berupa kredit modal kerja setelah adanya pemberian insentif Rp600.000 bagi karyawan swasta.

Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, insentif ini menyasar para ibu rumah tangga dan korban pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengatakan, pemberian kredit modal kerja atau KUR super mikro ini didasari oleh kinerja perekonomian yang cukup tertekan pada kuartal II kemarin.

Kuartal II kemarin menunjukkan pada angka -5,32 persen.

Oleh karena itu komite menindaklanjuti arahan Presiden berdasarkan ratas (rapat terbatas) 3 Agustus lalu dengan menciptakan satu skema untuk para pekerja terkena PHK dan ibu rumah tangga yang terkena dampak dari covid-19 yang selama ini berusaha dalam usaha mikro," kata Iskandar, Kamis (13/8).

Jadwal Salat Magrib 14 Agustus di Belitung, Beltim, Sungailiat dan Pangkalpinang Serta Lokasi Masjid

Sebagai informasi, lewat KUR super mikro ini, ibu rumah tangga ( IRT) dan para korban PHK bisa memperoleh kredit dengan suku bunga 0 persen.

Bahkan kesempatan ini dibuka hingga 31 Desember 2020.

Nilai maksimum kredit yang diberikan ini adalah Rp10 juta.

Kemudian, setelah lewat tanggal 31 Desember 2020, maka besaran bunga yang perlu dibayarkan oleh nasabah sama seperti bunga KUR sekarang ini atau 6%.

Iskandar mengatakan, pemerintah memberikan subsidi kepada para pekerja yang ingin berusaha, kepada ibu rumah tangga yang berusaha.

"Suku bunga 0 persen sampai 31 Desember 2020. Berarti, pemerintah memberikan subsidi kepada para pekerja yang ingin berusaha, kepada ibu rumah tangga ygang berusaha sebesar 19 persen," kata Iskandar.

Menurut penuturan Iskandar, subsidi bunga sebesar 19 persen ini juga sudah termasuk penjaminan sebesar 2 persen, dengan rasio minan 70 persen untuk penjamin.

Wanita Ini Beri Jawaban Mengagetkan soal Dua Tahun Dijual Suami Layani Seranjang Bertiga

Bintik Matahari Seukuran Mars Mengarah ke Bumi, Ini Dampak Buruknya pada Bumi

Serta 30 persen untuk bank yang bersangkutan.

Iskandar juga menyatakan, agunan pokok yang dibiayai KUR tidak diperlukan agunan tambahan.

"Agunan pokoknya usaha atau proyek yang dibiayai KUR. Tidak diperlukan agunan tambahan," tandas Iskandar.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved