Berita Belitung
KUA Manggar Imbau Masyarakat Jangan Nikah Siri, Hak Dasar Anak Bisa Terancam
Kepala Kantor Urusan Agama Manggar Belitung Timur, Eko Cahyo Heppy mengimbau masyarakat agar jangan melakukan nikah siri apapun alasannya.
Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Ardhina Trisila Sakti
POSBELITUNG.CO, BELITUNG TIMUR - Kepala Kantor Urusan Agama Manggar Belitung Timur, Eko Cahyo Heppy mengimbau masyarakat agar jangan melakukan nikah siri apapun alasannya.
Menurutnya, nikah siri bisa merusak tatanan sosial masyarakat sehingga menyebabkan masalah-masalah yang baru bahkan tambah runyam.
Sebagian orang melakukan nikah siri agar masalahnya selesai, padahal sebaliknya. Dengan menikah siri berarti pernikahan itu tidak tercatat di negara.
"Dalam kesepakatan MUI juga mengatakan bahwa anak hasil dari pernikahan siri merupakan anak berstatus di luar nikah. Dengan begitu sulit bagi anak tersebut untuk mendapatkan hak dasarnya sebagai warga negara karena tak bisa mengurus akta kelahiran," kata Eko saat ditemui posbelitung.co, Jumat (14/8/2020) di ruang kerjanya.
Ia menuturkan banyaknya pernikahan siri di antaranya disebabkan oleh naiknya batas umur minimal pernikahan bagi wanita yang semula 16 tahun menjadi 19 tahun. Banyak orangtua yang ingin menikahkan anaknya walaupun belum berumur 19 tahun.
"Mereka datang ke KUA untuk menikahkan anaknya yang belum cukup umur. Kami tolak. Kami bahkan dikatakan, 'Kalian mempersulit urusan orang dalam urusan beragama'. Kalau kami luluh, sama saja kami melanggengkan praktik tersebut. Secara tegas kami tolak," kata Eko.
Ia juga mengaku sudah dapat laporan bahwa ada satu desa yang ingin agar setiap pasangan nikah siri diusir dari desa tersebut. Namun Eko Cahyo Heppy menyerahkan sepenuhnya kepada pihak desa.
"Banyak keluhan yang datang dari RT. Mereka banyak didatangi oleh pasangan nikah siri untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan. Jelas tidak bisa karena pernikahan mereka tidak tercatat di negara," tambahnya.
Ia menyarankan kepada pasangan yang nikah siri agar melapor dan mengajukan isbath pernikahannya kepada pengadilan agama untuk disahkan. Agar hak-hak mereka dapat dipenuhi oleh pemerintah.
"Langsung ke Pengadilan Agama dengan membawa bukti-bukti bahwa pasangan tersebut sudah sah menikah secara agama. Bisa bukti foto atau video atau surat fisik, serta menghadirkan saksi pihak terkait" kata Eko Cahyo Heppy sembari berharap agar masyarakat juga saling mengawasi dan mengedukasi bahwa nikah siri itu lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya.
Ke depan, diharapkan dengan mulai diterapkannyanya aturan sesuai UU no 1/74 pasal 7 tentang usia perkawinan harus 19 tahun calon laki-laki dan calon pengantin perempuannya, masyarakat semakin diedukasi dan bisa mempersiapkan rencana pernikahan sesuai undang-undang.
"Jangan sampai melanggar undang-undang dan anak yang lahir dianggap sebagai anak di luar nikah oleh negara," tutupnya.
(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)
