Fedrik Adhar, Jaksa Penuntut Kasus Novel Baswedan Meninggal Dunia karena Sakit

Jaksa yang menuntut pelaku penyiraman Novel Baswedan dengan tuntutan 1 tahun penjara, Fedrik Adhar dikabarkan meninggal dunia.

facebook
Jaksa di Muara Enim Sumatera Selatan Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin 

"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan," ujar jaksa Fedrik Adhar saat membacakan tuntutannya. Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda.

"Untuk terdakwa Zulkifli, hal-hal yang memberatkan tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia. Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegasnya.

Jaksa menuntut Zul dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Akan tetapi, majelis hakim berkata lain. Penyanyi lagu “Aishiteru” ini divonis selama 18 tahun penjara. (Ika Anggraeni)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul BREAKING NEWS, Fedrik Adhar Jaksa Kasus Novel Baswedan Meninggal Dunia

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved